Meninggal saat Masih Berstatus Napi, KPK Setop Kasus Fuad Amin

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 17 Oktober 2019 | 00:36 WIB
Meninggal saat Masih Berstatus Napi, KPK Setop Kasus Fuad Amin
Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).

Suara.com - Komisi Pember‎antasan Korupsi telah menyetop kasus mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin yang sempat berstatus tersangka dalam suap Fasilitas Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Alasan status pidana itu digugurkan KPK karena Fuad Amin dinyatakan meninggal dunia pada September 2019 lalu saat masih menjalani masa penahanan di Klas I Porong, Surabaya, Jawa Timur terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.

Diketahui, Fuad Amin yang mengidap penyakit komplikasi meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Soetomo Surabaya, Jawa Timur pada Senin (16/9/2019). Fuad Amin sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus TPPU pada 2016 lalu.

Basaria pun menyampaikan penghentian status pidana terhadap Fuad Amin berpatokan terhadap Pasal 33 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Korupsi. Sehingga, lanjut Basaria KPK hanya fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Mereka adalah eks Kepala Lapas Klais I Sukamiskin Bandung, Wahid Husein; Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Deddy Handoko; Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi; Rahadian Azhar; dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wahid dan Deddy dijerat suap dan gratifikasi, karenanya diduga melanggar Pasal huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B ‎UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Wawan dan Fuad Amin, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Rahadian Azhar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Pada perkara ini, KPK menduga Wawan memberikan suap berupa Mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury dan uang Rp 75 juta kepada Deddy Handoko.

Adapun Wahid Husein diduga menerima gratifikasi berupa dua unit mobil, yakni Toyota Landcruiser Hartop dan Jeep saat menjabat Kalapas Sukamiskin. Sedangkan Rahadian diduga memberi Mistsubishi Pajero Sport kepada Wahid Husein pada 28 Juni 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap Bupati Indramayu Pakai Kode Mangga Manis, Begini Kronologinya

Suap Bupati Indramayu Pakai Kode Mangga Manis, Begini Kronologinya

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 00:09 WIB

OTT Pejabat di Kaltim, KPK Tangkap Delapan Orang

OTT Pejabat di Kaltim, KPK Tangkap Delapan Orang

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 23:50 WIB

Bupati Supendi Bayar Dalang Wayang hingga THR dari Uang Suap Proyek Jalan

Bupati Supendi Bayar Dalang Wayang hingga THR dari Uang Suap Proyek Jalan

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 23:37 WIB

Jenazah Fuad Amin Dimakamkan Hari Ini di Pesarean Mbah Kholil

Jenazah Fuad Amin Dimakamkan Hari Ini di Pesarean Mbah Kholil

Jatim | Selasa, 17 September 2019 | 09:02 WIB

Sebelum Wafat, Fuad Amin Titipkan Bupati Bangkalan ke Gubernur Khofifah

Sebelum Wafat, Fuad Amin Titipkan Bupati Bangkalan ke Gubernur Khofifah

Jatim | Senin, 16 September 2019 | 22:01 WIB

Berstatus Napi Koruptor, Jejak Penyakit Fuad Amin Selama di Penjara

Berstatus Napi Koruptor, Jejak Penyakit Fuad Amin Selama di Penjara

News | Senin, 16 September 2019 | 19:59 WIB

Fuad Amin Wafat, Gubernur Khofifah Datangi RSUD Soetomo

Fuad Amin Wafat, Gubernur Khofifah Datangi RSUD Soetomo

Jatim | Senin, 16 September 2019 | 19:06 WIB

Sebelum Wafat di RSUD Dr Soetomo, Fuad Amin Sempat Dirawat di RS Sidoarjo

Sebelum Wafat di RSUD Dr Soetomo, Fuad Amin Sempat Dirawat di RS Sidoarjo

Jatim | Senin, 16 September 2019 | 19:00 WIB

Wafat saat Baru Jalani 3 Tahun Penjara, Fuad Amin Derita Banyak Penyakit

Wafat saat Baru Jalani 3 Tahun Penjara, Fuad Amin Derita Banyak Penyakit

News | Senin, 16 September 2019 | 18:11 WIB

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Diduga Meninggal Karena Penyakit Jantung

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Diduga Meninggal Karena Penyakit Jantung

Jatim | Senin, 16 September 2019 | 17:59 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB