Kena OTT KPK, Viral Bupati Supendi Goyang Bareng Biduan Dangdut

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 16 Oktober 2019 | 20:36 WIB
Kena OTT KPK, Viral Bupati Supendi Goyang Bareng Biduan Dangdut
Bupati Indramayu Supendi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Suara.com - Beredar rekaman video Bupati Indramayu Supendi sedang asyik berjoget bersama artis dangdut di sebuah panggung. Video viral setelah beredar di laman youtube.

Dari rekaman video berdurasi 6 menit, 16 detik itu pun turut dikomentari miring dari warganet pasca Supendi terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pengatuan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Dalam video itu tampak Bupati Supendi yang mengenakan batik berwarna cokelat berada di atas panggung dan berjoget dengan sejumlah orang yang diduga pejabat di Pemkab Indramayu.

Sang biduan dangdut itu pun tampak menerima uang saweran dari sejumlah orang yang ikut berjoget dengan Supendi di atas panggung.

Sejumlah warganet pun tampak memberikan komentar dalam video tersebut.

"Enak2 joged besok nya nangis di kpk hahaha dasar loe," tulis Lukman Lukmanjujun.

"Hhahaha ingin terlihat woooow tau nya duit hasil korupsi .. Selamat ya pak," kata Maung Bhoto.

"Untung kmrn dah joget bareng new monata pk bupati skrg kena kpk wakwaw," kata Chowkit 888.

"Duhh pak bupati tes saweer malah kena KPK," ucap Endots.

baca juga

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Supendi sebagai tersangka terkait kasus suap royek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah terduga pihak pemberi suap dari pihak swasta yakni Carsa AS (CAS).

Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap Supendi dan beberapa orang di Indramayu, Jawa Barat pada Selasa (15/10/2019).

Diduga Supendi menerima total Rp 200 juta, mulai sejak bulan Mei 2019. Uang Rp 100 juta diduga digunakan untuk THR. Selanjutnya, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang di acara wayang kulit serta untuk pembayaran gadai sawah.

Sementara Omarsyah menerima uang Rp 350 juta dan sebuah sepeda merek NEO dengan nilai Rp 20 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

"Uang yang diterima OMS dan WT diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di KPK, Selasa malam.

Sebagai penerima suap, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Fahri Hamzah: Tanda KPK Frustrasi

Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Fahri Hamzah: Tanda KPK Frustrasi

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:50 WIB

Tim KPK Nyaris Ditabrak Staf Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat OTT

Tim KPK Nyaris Ditabrak Staf Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat OTT

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:38 WIB

Jadi Tersangka Suap, Bupati Supendi Minta Maaf ke Warga Indramayu

Jadi Tersangka Suap, Bupati Supendi Minta Maaf ke Warga Indramayu

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 11:31 WIB

Terjaring OTT KPK, Wali Kota Medan Miliki Harta Rp 20,3 Miliar

Terjaring OTT KPK, Wali Kota Medan Miliki Harta Rp 20,3 Miliar

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 10:54 WIB

OTT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, KPK Sita Duit Rp 200 Juta

OTT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, KPK Sita Duit Rp 200 Juta

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 09:59 WIB

OTT Kepala Daerah di Medan, KPK Sita Duit Ratusan Juta

OTT Kepala Daerah di Medan, KPK Sita Duit Ratusan Juta

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 09:26 WIB

Terkini

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB