Tugas Pencegahan KPK Dipertanyakan, Febri Diansyah Membela

Iwan Supriyatna, Rifan Aditya

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 09:50 WIB
Tugas Pencegahan KPK Dipertanyakan, Febri Diansyah Membela
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Feri Amsari (Youtube PUSaKO FHUA)

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberi pembelaan saat banyak pihak mempertanyakan tugas pencegahan KPK. Menurutnya ada kesalahpahaman yang berkembang.

Pembelaan jubir KPK ini disampaikan saat berdiskusi dengan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dan peneliti muda PUSaKO Hemi Lavour.

"Kenapa tidak kita cegah koruptor itu untuk korupsi, jadi dia mau korupsi KPK datang untuk mengatakan jangan korupsi, jangan korupsi, nah kenapa tidak begitu?" tanya Hemi Lavour dalam video yang diunggah ke saluran Youtube PUSaKO FHUA pada Kamis (17/10/2019).

Febri Diansyah langsung menjawab, "Jadi ada kesalahpahaman yang berkembang."

KPK memiliki 5 tugas, yaitu koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitoring. Febri mengaku tugas pencegahan yang dilakukan KPK sudah dijalankan dengan baik.

"Kalau kita bicara soal pencegahaan, ini bunyi undang-undang, bukan tafsir politikus tertentu. Tugas pencegahan di KPK itu, pelaporan gratifikasi, pelaporan LHKPN, pendidikan dan kampanye anti korupsi," ungkap Febri.

Menurutnya, semua tugas pencegahan KPK itu bisa diukur sudah dilakukan atau belum dan diperiksa efektifitasnya. Bahkan KPK melakukan terobosan dalam hal pencegahan tindak korupsi.

"Kami melakukan pemetaan wilayah yang beresiko korupsi melalui berbagai penelitian yang ada, dari penelitian itu terlihat, kalau ibarat peta, mana yang berwarna merah, kuning dan agak hijau," imbuhnya.

Dengan pemetaan wilayah yang rawan korupsi ini maka daerah tersebut harus diperbaiki. Kemudian KPK membuat rekomendasi dan langkah itu sering dilakukan, menurut penjelasan Febri.

baca juga

Dia memberikan contoh saat rekomendasi KPK terkait e-KTP. Hasil pemetaan wilayah yang beresiko korupsi diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun tidak ada respon positif dari pihak Kementerian Dalam Negeri.

"Ternyata terbukti, beberapa waktu kemudian, tidak adanya respon positif dan tetap dipaksakannya pengadaan KTP elektronik itu ternyata ada korupsi di sana. Ada fee yang belum terpetakan, tapi sebenarnya sudah ada red flag, pencegahan sudah dibaca KPK," ungkapnya.

Rekomendasi yang diberikan KPK ini semestinya mengikat, menurut Febri. Tapi karena tidak ada itikad baik dari kepala instansi untuk berubah maka tindak korupsi tetap ada.

"Semestinya kalau tidak dilaksanakan (rekomendasi KPK) ada konsekuensi dan ada apresiasi kalau dilaksanakan. Ini tidak diatur dan tidak menjadi konsen dalam undang-undang KPK kemarin," ujar Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Kerja KPK Tidak Akan Sama Lagi Pasca RUU

Cara Kerja KPK Tidak Akan Sama Lagi Pasca RUU

News | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 09:16 WIB

BW: Kekuatan KPK Memicu Ketakuan Sang Penguasa Korupsi

BW: Kekuatan KPK Memicu Ketakuan Sang Penguasa Korupsi

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 22:26 WIB

JDIH Sulit Diakses, Nomor UU KPK yang Baru Masih Jadi Misteri

JDIH Sulit Diakses, Nomor UU KPK yang Baru Masih Jadi Misteri

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 22:14 WIB

Terkini

Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru

Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 10:12 WIB

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:10 WIB

Cara Menemukan File dan Aplikasi yang Memakan Ruang di HP Android

Cara Menemukan File dan Aplikasi yang Memakan Ruang di HP Android

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 10:01 WIB

Laut Bercerita, Kisah Masa Lalu yang Terasa Dekat dengan Indonesia Hari Ini

Laut Bercerita, Kisah Masa Lalu yang Terasa Dekat dengan Indonesia Hari Ini

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:00 WIB

Pemerintah Atur Tarif Angkutan Barang Penyeberangan Mulai 2027

Pemerintah Atur Tarif Angkutan Barang Penyeberangan Mulai 2027

Foto | Senin, 02 November 2026 | 10:00 WIB

Viral Warga Threads Obral Jasa dan Produk Gratis Bila Prabowo Lengser

Viral Warga Threads Obral Jasa dan Produk Gratis Bila Prabowo Lengser

News | Senin, 02 November 2026 | 09:59 WIB

Bos CFX Ungkap Biang Kerok Penyebab Pasar Kripto RI Loyo

Bos CFX Ungkap Biang Kerok Penyebab Pasar Kripto RI Loyo

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:55 WIB

Resmi! 5 Pembalap Veteran Ini Terdepak dari MotoGP 2027, Siapa Saja?

Resmi! 5 Pembalap Veteran Ini Terdepak dari MotoGP 2027, Siapa Saja?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 09:48 WIB

Finalis MediaMIND Telusuri Proses Produksi Timah hingga Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur

Finalis MediaMIND Telusuri Proses Produksi Timah hingga Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:48 WIB

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:41 WIB

×