Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Senin, 02 Februari 2026 | 10:02 WIB
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
Polisi melakukan konferensi pers terkait kasus kematian Lula Lahfah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). (Suara.com/M Yasir)
baca 10 detik
  • Kepolisian belum menindak peredaran gas N2O (Whip Pink) karena masih menunggu regulasi dari Kemenkes dan BPOM.
  • Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai urgensi regulasi jelas untuk gas N2O.
  • Penindakan hanya dapat dilakukan jika gas N2O yang memiliki fungsi legal disalahgunakan hingga membahayakan kesehatan.

Suara.com - Kepolisian menegaskan belum dapat melakukan penindakan terhadap peredaran gas nitrous oxide (N2O) atau Whip Pink dan masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, hingga kini penggunaan gas N2O belum memiliki aturan pengawasan yang jelas, meski temuan tabung Whip Pink mencuat dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah.

"Dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN, dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sudah mencoba melakukan imbauan, sudah melaksanakan rapat koordinasi," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/2/2026).

"Termasuk kami dari Polda Metro Jaya, Bid Humas juga hadir pada saat melaksanakan zoom meeting bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM tentang regulasi tentang gas N2O. Semoga ada regulasi kepada kementerian/kelembagaan yang berkompeten untuk bisa mengkaji, untuk bisa mengatur bagaimana regulasi dari gas N2O ini," imbuhnya. 

Budi menegaskan, kepolisian belum melakukan razia khusus terhadap peredaran gas N2O. Penindakan baru dapat dilakukan jika gas tersebut digunakan di luar peruntukannya.

Ia menjelaskan, gas N2O memiliki fungsi legal di sejumlah sektor, termasuk medis, otomotif, dan industri pangan, sehingga tidak dapat serta-merta ditindak tanpa dasar regulasi.

"Saya contohkan asumsi dengan alkohol. Alkohol kadar 70 persen, 80 persen digunakan untuk membunuh bakteri, untuk membersihkan luka. Tetapi apabila disalahgunakan, dikonsumsi, dicampur dengan minuman lain, berakibat kepada kematian. Itu saya analogikan seperti itu," jelasnya.

Meski demikian, Budi menekankan penyalahgunaan gas N2O dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

"Jadi, apabila N2O disalahgunakan, itu akan memberikan dampak yang tidak baik bagi kesehatan, yaitu kekurangan kadar oksigen di dalam tubuh dan otak. Itu kami tekankan," tegasnya.

baca juga

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Bareskrim Polri menyatakan gas N2O merupakan gas medik yang penggunaannya dibatasi dan hanya diperbolehkan di fasilitas kesehatan. Penyalahgunaan gas tersebut dinilai berisiko menyebabkan hipoksia hingga kematian.

Perhatian terhadap gas N2O menguat setelah polisi menemukan tabung Whip Pink di apartemen Lula Lahfah. Meski penyelidikan kematian selebgram tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, kasus itu memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan peredaran gas N2O di masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!

Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!

Health | Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:32 WIB

Terpopuler: Bahaya Whip Pink Jika Disalahgunakan hingga Profil Catherine O'Hara

Terpopuler: Bahaya Whip Pink Jika Disalahgunakan hingga Profil Catherine O'Hara

Lifestyle | Minggu, 01 Februari 2026 | 06:45 WIB

Apa Manfaat Whip Pink yang Beredar di Pasaran? Pahami Kegunaannya

Apa Manfaat Whip Pink yang Beredar di Pasaran? Pahami Kegunaannya

Lifestyle | Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:19 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×