- Kepolisian belum menindak peredaran gas N2O (Whip Pink) karena masih menunggu regulasi dari Kemenkes dan BPOM.
- Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai urgensi regulasi jelas untuk gas N2O.
- Penindakan hanya dapat dilakukan jika gas N2O yang memiliki fungsi legal disalahgunakan hingga membahayakan kesehatan.
Suara.com - Kepolisian menegaskan belum dapat melakukan penindakan terhadap peredaran gas nitrous oxide (N2O) atau Whip Pink dan masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, hingga kini penggunaan gas N2O belum memiliki aturan pengawasan yang jelas, meski temuan tabung Whip Pink mencuat dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah.
"Dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN, dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sudah mencoba melakukan imbauan, sudah melaksanakan rapat koordinasi," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/2/2026).
"Termasuk kami dari Polda Metro Jaya, Bid Humas juga hadir pada saat melaksanakan zoom meeting bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM tentang regulasi tentang gas N2O. Semoga ada regulasi kepada kementerian/kelembagaan yang berkompeten untuk bisa mengkaji, untuk bisa mengatur bagaimana regulasi dari gas N2O ini," imbuhnya.
Budi menegaskan, kepolisian belum melakukan razia khusus terhadap peredaran gas N2O. Penindakan baru dapat dilakukan jika gas tersebut digunakan di luar peruntukannya.
Ia menjelaskan, gas N2O memiliki fungsi legal di sejumlah sektor, termasuk medis, otomotif, dan industri pangan, sehingga tidak dapat serta-merta ditindak tanpa dasar regulasi.
"Saya contohkan asumsi dengan alkohol. Alkohol kadar 70 persen, 80 persen digunakan untuk membunuh bakteri, untuk membersihkan luka. Tetapi apabila disalahgunakan, dikonsumsi, dicampur dengan minuman lain, berakibat kepada kematian. Itu saya analogikan seperti itu," jelasnya.
Meski demikian, Budi menekankan penyalahgunaan gas N2O dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
"Jadi, apabila N2O disalahgunakan, itu akan memberikan dampak yang tidak baik bagi kesehatan, yaitu kekurangan kadar oksigen di dalam tubuh dan otak. Itu kami tekankan," tegasnya.
Baca Juga: Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Bareskrim Polri menyatakan gas N2O merupakan gas medik yang penggunaannya dibatasi dan hanya diperbolehkan di fasilitas kesehatan. Penyalahgunaan gas tersebut dinilai berisiko menyebabkan hipoksia hingga kematian.
Perhatian terhadap gas N2O menguat setelah polisi menemukan tabung Whip Pink di apartemen Lula Lahfah. Meski penyelidikan kematian selebgram tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, kasus itu memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan peredaran gas N2O di masyarakat.