Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar

Vania Rossa | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 02 Februari 2026 | 09:46 WIB
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith (ANTARA)
  • Polda Metro Jaya memantau pendalaman kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka oleh Polres Tangerang Kota.
  • Penetapan tersangka terhadap Bahar terkait dugaan penganiayaan anggota Banser pada 21 September 2025 di Tangerang.
  • Polres Tangerang Kota menjerat Bahar dengan pasal berlapis, termasuk penganiayaan dan pengeroyokan, serta memanggilnya Rabu 4 Februari 2026.

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan terus memantau dan mendalami peran Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan yang kini ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Pendalaman dilakukan menyusul penetapan Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan status hukum Habib Bahar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan penjelasan teknis dan detail perkara masih akan dikoordinasikan dengan penyidik di tingkat polres.

“Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka. Tapi secara detail materi nanti kami akan komunikasikan dengan Polres Metro Tangerang Kota,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Saat ditanya terkait peran Habib Bahar dalam peristiwa penganiayaan tersebut, Budi memastikan hal itu menjadi bagian dari fokus penyidikan.

“Iya, pasti. Nanti untuk itu perkembangan kasus Tangerang Kota akan saya update. Sudah ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak September 2025.

Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan pada 22 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith sebagai tersangka.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada (Bahar Bin Smith) untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah.

Namun, ketika korban berusaha mendekat untuk bersalaman, ia dihadang oleh sekelompok pengawal. Korban kemudian diduga dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka-luka cukup parah.

Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan terhadap Habib Bahar dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, sembari penyidik terus mendalami peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas

Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas

News | Senin, 02 Februari 2026 | 09:38 WIB

Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari

Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari

News | Senin, 02 Februari 2026 | 08:31 WIB

Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka

Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka

News | Senin, 02 Februari 2026 | 08:03 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB