Suap Dzulmi Eldin, Dokumen Travel ke Jepang hingga Kendaraan Disita KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 20:28 WIB
Suap Dzulmi Eldin, Dokumen Travel ke Jepang hingga Kendaraan Disita KPK
Tim Penyidik KPK membawa sebuah koper berukuran besar dari ruang kerja Bupati Indramayu Supendi. (Antara).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita beberapa dokumen dan bukti elektronik dari penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.

Dari penggeledahan itu, KPK juga menyita sebuah kendaraan milik staf Dzulmi yang diduga dipakai dalam kasus suap tersebut.

"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).

Menurut Febri, penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi. Selain ruang kerja Wali Kota, sejumlah ruangan di Pemkot Kota Medan juga ikut digeledah tim KPK.

"Tim masuk ke ruangan Walikota, ruang protokoler dan beberapa ruangan lain yang relevan karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini," ujar Febri.

Kasus suap ini terkuak setelah KPK meringkus Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya pada Selasa (16/10/2019) malam. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka.

Selain Dzulmi Eldin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar dalam kasus yang sama.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedagkan Isya Ansyari sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Getol OTT, JK: Itu Baik Tapi Jangan Bikin Ketakutan

KPK Getol OTT, JK: Itu Baik Tapi Jangan Bikin Ketakutan

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 21:15 WIB

Wali kota Medan Ditahan KPK

Wali kota Medan Ditahan KPK

Foto | Kamis, 17 Oktober 2019 | 06:17 WIB

Suap Proyek dan Jabatan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin jadi Tersangka

Suap Proyek dan Jabatan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin jadi Tersangka

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 00:03 WIB

Tim KPK Nyaris Ditabrak Staf Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat OTT

Tim KPK Nyaris Ditabrak Staf Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat OTT

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:38 WIB

Terjaring OTT, Begini Ekspresi Walikota Medan saat Tiba di KPK

Terjaring OTT, Begini Ekspresi Walikota Medan saat Tiba di KPK

Foto | Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:14 WIB

OTT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, KPK Sita Duit Rp 200 Juta

OTT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, KPK Sita Duit Rp 200 Juta

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 09:59 WIB

Terkini

Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026

Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik

Sumut | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:24 WIB

4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!

4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!

Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?

Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur

Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:07 WIB

IHSG Melonjak 2,78% Sepekan, Transaksi Saham Tembus 39,95 Miliar Lembar

IHSG Melonjak 2,78% Sepekan, Transaksi Saham Tembus 39,95 Miliar Lembar

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Ketok Palu Perubahan KUA-PPAS Rp7,99 Triliun: Menilik Peta Jalan Lampung Sejahtera di 2026

Ketok Palu Perubahan KUA-PPAS Rp7,99 Triliun: Menilik Peta Jalan Lampung Sejahtera di 2026

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:03 WIB

×