Walhi Nilai Pelaksanaan UU Lingkungan Hidup Masih Terkendala

Chandra Iswinarno | Suara.com

Selasa, 22 Oktober 2019 | 00:00 WIB
Walhi Nilai Pelaksanaan UU Lingkungan Hidup Masih Terkendala
Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring. [Antara]

Suara.com - Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) masih terkendala, meski secara muatan cukup baik.

Pernyataan tersebut disampaikan Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD di Gedung B DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/10/2019).

"Secara muatan cukup baik dan menjadi payung bagi peraturan perundang-undangan lain dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sayangnya, pelaksanaan atau pengoperasiannya terkendala beberapa hal," katanya.

Boy mengatakan secara substansi hukum masih banyak peraturan pelaksana setingkat peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan lain yang diperintahkan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum diterbitkan oleh pemerintah.

Beberapa peraturan pemerintah yang belum diterbitkan antara lain tentang penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, baku mutu lingkungan, kriteria baku kerusakan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup, tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.

"Selain itu, juga terjadi deregulasi terhadap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk mempermudah izin dan ada ancaman pelemahan penegakan hukum pidana lingkungan hidup melalui revisi KUHP," tuturnya.

Deregulasi yang dimaksud Boy antara lain penerbitan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional yang memangkas banyak aturan teknis dan ketentuan. Proses dipercepat, tetapi menyimpangi ketentuan tata ruang.

Boy bersama Country Director Greenpeace Indonesia Leonard SImanjuntak menjadi salah satu narasumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD tentang penyusunan hasil pengawasan DPD atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh yang memimpin rapat dengar pendapat umum mengatakan acara tersebut untuk mendengarkan aspirasi dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan tentang Undang-Undang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain menyampaikan tentang masalah deforestasi, Leonard juga menyampaikan tentang kualitas udara dan polusi Jakarta, pembangkit listrik dan energi yang terbarukan, permasalahan sampah, polusi plastik di lautan, pencemaran minyak, dan bencana iklim. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementerian LHK Sebut 70 Persen Kabut Asap Berasal Dari Pembakaran Lahan

Kementerian LHK Sebut 70 Persen Kabut Asap Berasal Dari Pembakaran Lahan

News | Rabu, 18 September 2019 | 16:19 WIB

Walhi: Jokowi Pulang, Riau Malah Semakin Sakit

Walhi: Jokowi Pulang, Riau Malah Semakin Sakit

News | Rabu, 18 September 2019 | 13:55 WIB

Pemerintah Dinilai Bakal Kesulitan Berikan Ganti Rugi Karhutla

Pemerintah Dinilai Bakal Kesulitan Berikan Ganti Rugi Karhutla

News | Senin, 16 September 2019 | 18:03 WIB

Walhi Sebut 61 Orang yang Ketemu Jokowi Cuma Ajukan Kepentingan Pribadi

Walhi Sebut 61 Orang yang Ketemu Jokowi Cuma Ajukan Kepentingan Pribadi

News | Minggu, 15 September 2019 | 18:02 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB