Array

Idham Aziz Jadi Kapolri Disebut Cacat Administrasi, Kompolnas Membela

Kamis, 24 Oktober 2019 | 13:52 WIB
Idham Aziz Jadi Kapolri Disebut Cacat Administrasi, Kompolnas Membela
Ketua DPR Bambang Soesatyo bertemu Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Aziz di Istana Kepresidenan, Rabu (15/8/2018). (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, pencalonan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri cacat administrasi. Sebab, masa dinas eks Kapolda Metro Jaya tersebut hanya tinggal satu tahun lebih.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut, pencalonan Kabareskrim Polri tersebut telah sesuai aturan perundang-undangan. Sebab, surat Kompolnas pada DPR RI merujuk pada Pasal 11 ayat 6 Undang-Undang 2 Tahun 2002.

"Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang calon-calon Kapolri. Kami merujuk pada pasal 11 ayat (6) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu syaratnya adalah Perwira Tinggi Polri yg masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," kata Poengky kepada Suara.com, Kamis (24/10/2019).

Dari rujukan tersebut, Poengky menjelaskan jika jenjang kepangkatan merupakan prinsip senioritas. Artinya, penyandang pangkat tertinggi dibawah Kapolri dapag dicalonkan sebagai Tri Brata (TB) 1.

"Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri," sambungnya.

"Oleh karena itu pengajuan nama Komjen Pol Idham Azis oleh Presiden sebagai calon Kapolri sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," imbuh Poengky.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, surat Presiden yang dilayangkan ke DPR RI ihwal pencalonan Idham cacat administrasi. Sebab, masa dinas eks Kapolda Metro Jaya tersebut hanya tinggal satu tahun lebih.

“Surat Kompolnas maupun surat presiden ke DPR itu cacat administrasi. Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara masa dinas Idham Azis hanya 1 tahun lebih,” kata Presidium IPW, Neta S Pane saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga: IPW: Pencalonan Idham Azis Jadi Kapolri Cacat Administrasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI