- Pengamat ISESS Bambang Rukminto mendesak Kapolri mengungkap identitas jenderal bintang empat yang diduga menyadap pejabat negara.
- Dugaan penyadapan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap keamanan negara yang diancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
- Divisi Propam Mabes Polri dikabarkan sempat memeriksa sejumlah perwira tinggi salah satunya jenderal berinisial L sebelum akhirnya dilepaskan.
Suara.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto didesak segera mengungkap identitas jenderal bintang empat yang diduga melakukan penyadapan terhadap pejabat negara. Keterbukaan dinilai penting untuk mencegah spekulasi berkembang liar sekaligus memastikan persoalan serius tersebut tidak berhenti sebagai isu internal Polri.
Desakan itu disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Ia meminta Kapolri segera memberikan penjelasan kepada publik agar isu yang berkembang tidak justru merugikan institusi dan program kepemimpinannya.
"Kapolri harus segera menjelaskan kepada publik agar isu yang berkembang tidak semakin liar yang malah kontraproduktif dengan program Kapolri sendiri," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (3/11/2026).
Bambang menilai dugaan penyadapan terhadap pejabat negara merupakan persoalan serius karena menyangkut kerahasiaan dan sistem keamanan negara.
Ia mengingatkan pelanggaran terhadap keamanan negara dapat memiliki konsekuensi hukum berat, bahkan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau mati.
"Mabes Polri harus benar-benar clear dan transparan. Persoalan penyadapan kepada pejabat negara itu super serius karena menyangkut kerahasiaan negara. Sekaligus menyangkut sistem keamanan negara. Pelanggaran atas keamanan negara bisa diancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati," ungkapnya.
Karena itu, ia meminta Polri menjelaskan siapa jenderal yang diduga melakukan penyadapan, siapa pejabat yang menjadi sasaran, kapan tindakan itu dilakukan, serta apa motifnya.
"Ini penting agar tidak hanya menjadi kasak kusuk, atau menjadi persoalan individu saja. Tetapi evaluasi secara menyeluruh terkait sistem keamanan negara," tegasnya.
Menurut Bambang, persoalan tersebut tidak boleh hanya diperlakukan sebagai pelanggaran individu. Tanpa evaluasi menyeluruh, dugaan tindakan serupa berpotensi kembali terjadi karena tidak ada pembenahan mendasar di tubuh institusi.
"Mengeliminasi persoalan tersebut sekedar masalah individu, justru akan berpotensi kasus seperti ini akan berulang ke depan. Karena tidak ada perbaikan yang lebih substansial dan sistemis," ujarnya.
'Diamankan' Propam
Desakan itu muncul setelah beredar kabar sejumlah jenderal Polri diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan internal pada Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara.com dari sumber internal, seorang perwira tinggi berpangkat bintang empat berinisial L sempat diamankan sebelum akhirnya dilepaskan.
Sejumlah perwira tinggi polri juga disebut turut menjalani pemeriksaan.
Namun, hingga kekinian belum ada penjelasan resmi yang mengonfirmasi identitas jenderal bintang empat tersebut maupun keterlibatannya dalam dugaan penyadapan terhadap pejabat negara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat dikonfirmasi mengklaim akan mengecek terlebih dahulu.