Meski demikian, pihak Disdik mengajukan banding tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi MA memenangkan Sugianti dan tidak mengabulkan permohonan Disdik. SK PNS Sugianti diminta untuk segera diterbitkan.
"Ada datanya nih, putusan PTUN No. 294/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Mei 2017, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Lalu di putusan banding No. 236/B/2017/PT.TUN JKT tanggal 8 November 2017, memproses pengangkatan penggugat sebagai CPNS. Dan putusan kasasi No. 159K/TUN/2018 tanggal 27 Maret 2018, menyatakan gugatan termohon tidak dapat diterima," jelas Pitra.
Lebih lanjut, pitra menyebut Disdik DKI akhirnya menyerah dan memutuskan untuk mengurus SK Sugianti dengan meminta NIP ke BKN V. Namun karena prosesnya sudah terlalu lama, BKN V tidak bisa menerbitkan NIP karena prosesnya sudah melewati batas waktu, November 2014.
Pitra akhirnya kembali menyeret kasus ini ke meja hijau dengan menuntut ganti rugi sebanyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 1365 KUHPerdata ke PN Jaksel.
"Pasalnya itu 1365 perdata mengatakan tiap perbuatan yang melanggar hukum membawa kerugian, ini kan membawa kerugian bagi klien saya. Mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian, dia harus mengganti rugi Rp 5 miliar," pungkasnya.