Guru Honorer Ini Bakal Gugat Anies, Minta Ganti Rugi Rp 5 M Terkait SK PNS

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 24 Oktober 2019 | 14:00 WIB
Guru Honorer Ini Bakal Gugat Anies, Minta Ganti Rugi Rp 5 M Terkait SK PNS
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara,com/Fakhri).

Suara.com - Guru honorer bernama Sugiyanti bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta karena permasalahan Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). SK Sugiyanti tidak kunjung terbit padahal sudah dinyatakan lulus ujian tes CPNS.

Kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni, mengatakan pihaknya menggugat karena sudah melayangkan somasi kepada Anies sebanyak tiga kali. Namun pihak Anies kata dia, disebutnya tak kunjung memberikan jawaban terkait SK itu.

"Awalnya kami telah somasi BKN V, Gubernur DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, terakhir 29 September 2019, ini sudah kami layangkan ketiga kalinya, tapi tak ada tanggapan," ujar Pitra saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).

Rencananya gugatan itu akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (24/10/2019) ini.

Pitra menyebut Sugianti seharusnya telah lama diangkat sebagai PNS. Menurutnya kliennya itu telah lulus seleksi PNS K2 pada 2013 yang diumumkan langsung oleh Menpan-RB.

"Pengumuman honorer K2 di wilayah DKI itu tahun 2014. Klien kami mengikuti resmi diumumkan salah satu yang lulus. Diumumkan resmi melalui pengumuman kelulusan oleh MenPAN-RB," ucapnya.

Administrasi untuk peralihan statusnya itu, kata Pitra, telah selesai pada tahun 2015. Disdik disebut Pitra beralasan Sugianti tidak kunjung menerbitkan SK PNS karena kerap berpindah-pindah tugas.

Namun alasan Disdik itu dibantah oleh Pitra. Sugianti disebutnya tidak pernah berpindah tugas selama mengajar.

"Akhirnya keluarlah jawaban bahwa dia tidak diproses karena berpindah-pindah tugas. Padahal sejak dia mengajar sampai sekarang dia berada di SMPN 84 Jakarta Utara," kata Pitra.

Karena itu, Sugianti akhirnya menyeret kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan Sugianti memenangkan kasus tersebut.

Meski demikian, pihak Disdik mengajukan banding tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi MA memenangkan Sugianti dan tidak mengabulkan permohonan Disdik. SK PNS Sugianti diminta untuk segera diterbitkan.

"Ada datanya nih, putusan PTUN No. 294/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Mei 2017, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Lalu di putusan banding No. 236/B/2017/PT.TUN JKT tanggal 8 November 2017, memproses pengangkatan penggugat sebagai CPNS. Dan putusan kasasi No. 159K/TUN/2018 tanggal 27 Maret 2018, menyatakan gugatan termohon tidak dapat diterima," jelas Pitra.

Lebih lanjut, pitra menyebut Disdik DKI akhirnya menyerah dan memutuskan untuk mengurus SK Sugianti dengan meminta NIP ke BKN V. Namun karena prosesnya sudah terlalu lama, BKN V tidak bisa menerbitkan NIP karena prosesnya sudah melewati batas waktu, November 2014.

Pitra akhirnya kembali menyeret kasus ini ke meja hijau dengan menuntut ganti rugi sebanyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 1365 KUHPerdata ke PN Jaksel.

"Pasalnya itu 1365 perdata mengatakan tiap perbuatan yang melanggar hukum membawa kerugian, ini kan membawa kerugian bagi klien saya. Mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian, dia harus mengganti rugi Rp 5 miliar," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revitalisasi Trotoar, Maksimalkan Intergrasi Transportasi Umum Di Jakarta

Revitalisasi Trotoar, Maksimalkan Intergrasi Transportasi Umum Di Jakarta

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 21:00 WIB

Revitalisasi Trotoar, Anies Bikin Pejalan Kaki Happy

Revitalisasi Trotoar, Anies Bikin Pejalan Kaki Happy

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 20:30 WIB

Kibarkan Spanduk Berakhir Ditangkap, Anies Justru Dukung Aktivis Greenpeace

Kibarkan Spanduk Berakhir Ditangkap, Anies Justru Dukung Aktivis Greenpeace

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 19:22 WIB

Wacana Gaji Guru Honorer Sesuai UMK, Pemkab Gunung Kidul: Anggaran Terbatas

Wacana Gaji Guru Honorer Sesuai UMK, Pemkab Gunung Kidul: Anggaran Terbatas

Jogja | Rabu, 23 Oktober 2019 | 02:30 WIB

PDIP Khawatir Kampung Akuarium Bakal Kumuh Lagi kalau Anies Bangun Hunian

PDIP Khawatir Kampung Akuarium Bakal Kumuh Lagi kalau Anies Bangun Hunian

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:01 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB