Mahfud MD Singgung Buruknya Pemilu Orba hingga Nomokrasi di Era Reformasi

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 25 Oktober 2019 | 23:18 WIB
Mahfud MD Singgung Buruknya Pemilu Orba hingga Nomokrasi di Era Reformasi
Menkopolhukam Mahfud MD saat berpidato dalam acara Bawaslu Award di The Kasablanka Hall, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai pemilu di era reformasi lebih baik dibandingkan dengan pemilu di era Orde Baru. Sebab pada era reformasi, pemilu sebagai implementasi dari demokrasi telah dilengkapi dengan nomokrasi, yakni instrumen hukum dan lembaga terkait pemilu.

Hal itu dikatakan Mahfud saat berpidato dalam acara Bawaslu Award di The Kasablanka Hall, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Mulanya, Mahfud menjabarkan pemilu sebagai implementasi dari demokrasi politik secara filosofi memiliki tujuan yang mulia, yakni mencari pemimpin rakyat. Hanya saja, kata Mahfud, dalam praktiknya pemilu merupakan proses untuk memperoleh kekuasaan, mempertahankan kekuasaan, atau mendapat bagian dari kekuasaan.

"Karena ini soal kekuasaan maka berlaku dalil tidak ada kawan atau lawan yang abadi di politik. Yang kemarin musuh sekarang kawan, yang kemarin kawan menjadi lawan, politik itu memang begitu wataknya," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, demokrasi semacam itu sangat tidak baik jika dibiarkan begitu saja. Sehingga, demokrasi perlu dilengkapi dengan nomokrasi (kedaulatan hukum) yaitu pengelolaan suatu negara berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum (konstitusi).

"Maka kita tampilkan nomokrasi. Kalau demokrasi mencari menang, nomokrasi itu mencari benar," ujarnya.

Mahfud lantas menceritakan kembali bagaimana buruknya sistem pemilu di era Orde Baru. Saat itu, kata dia, pemilu di era Orde Baru semata-mata hanya formalitas.

"Pemilu zaman Orde Baru itu sepenuhnya dikuasai pemerintah, dilaksanakan oleh pemerintah dan pemenangnya ditentukan oleh pemerintah. Pemilunya formalitas, enggak ada survei," ungkapnya.

Berbeda dengan era Orde Baru, tambah Mahfud, kekinian telah ada instrumen hukum dan lembaga terkait pemilu. Misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat independen, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang untuk menangani sengketa hasil pemilu.

"Itu instrumen yang secara nomokrasi disediakan. Kalau ada yang melanggar awas disini ada KPU, ada Bawaslu jangan main-main," ucap Mahfud.

"Zaman Orde Baru enggak ada Bawaslu, sekarang ada, karena nomokrasi mau disejajarkan dengan demokrasi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingin Mengenal Kantor Barunya, Alasan Mahfud MD Belum Bahas Perppu KPK

Ingin Mengenal Kantor Barunya, Alasan Mahfud MD Belum Bahas Perppu KPK

News | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 16:09 WIB

Mahfud MD Santai Banyak Pihak Tolak Prabowo jadi Menhan

Mahfud MD Santai Banyak Pihak Tolak Prabowo jadi Menhan

News | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 14:35 WIB

Mahfud MD Nonton Acara Sertijab Prabowo Subianto di Kemenhan

Mahfud MD Nonton Acara Sertijab Prabowo Subianto di Kemenhan

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 14:23 WIB

Terkini

Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?

Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:59 WIB

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:37 WIB

Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet

Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:20 WIB

Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak

Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:14 WIB

Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?

Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:55 WIB

Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!

Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:54 WIB

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:49 WIB

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB

Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya

Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:35 WIB

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB