Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang

Senin, 28 Oktober 2019 | 18:54 WIB
Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang
Para sangka kasus penyekapan bos Maxima saat yang diungkap Polres Jakarta Barat. (Suara.com/Arga).

Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI