Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang
Senin, 28 Oktober 2019 | 18:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Intimidasi Dirut PT Maxima, 7 Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap
27 Oktober 2019 | 18:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI