Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 06 April 2026 | 16:52 WIB
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru
Arsip - Mantan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening didampingi petugas KPK untuk lakukan konferensi pers kasus penahanannya pada Selasa (9/5/2023). Roy terlihat tetap mengenakan baju toga yang dilapisi rompi oranye tahanan KPK. [Suara.com/Yaumal]
baca 10 detik
  • Stefanus Roy Rening mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis kasus perintangan penyidikan Lukas Enembe.
  • Pengajuan PK dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dianggap mengubah status hukum perintangan penyidikan.
  • Pihak pemohon meyakini putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi bukti kuat untuk membatalkan hukuman pidana 4,5 tahun yang sebelumnya dijatuhkan.

Suara.com - Mantan pengacara eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

Dia sempat menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintangan penyidikan dalam kasus korupsi.

"Saya baru empat bulan (bebas bersyarat), tanggal 2 Maret putusan MK turun," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Roy mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 ibarat hadiah bagi ulang tahunnya. Untuk itu, ia merasa berhak mengajukan PK.

"Jadi saya merasa bahwa secara konstitusional hak saya bisa saya perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK," ujar Roy.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Roy, Irianto Subiakto, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu bukti yang dilampirkan dalam pengajuan PK ini.

Irianto menilai bahwa Roy seharusnya tidak mendapatkan hukuman karena undang-undangnya telah dinyatakan inkonstitusional.

Sekadar informasi, Stefanus Roy Rening divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan saat menangani perkara Lukas Enembe.

Bukan hanya hukuman pidana penjara, Roy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan.

baca juga

Adapun hal yang memberatkan hukuman adalah Roy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Roy juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan hukuman adalah Roy belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta berlaku sopan selama persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid

Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid

News | Senin, 06 April 2026 | 14:09 WIB

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 18:11 WIB

MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi

MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:38 WIB

5 Fakta Putusan MK: Pejabat dan Eks Anggota DPR Tidak Dapat Uang Pensiun?

5 Fakta Putusan MK: Pejabat dan Eks Anggota DPR Tidak Dapat Uang Pensiun?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:58 WIB

Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:40 WIB

Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?

Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 18:59 WIB

Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara

Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 18:46 WIB

Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?

Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 20:08 WIB

MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?

MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:33 WIB

Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi

Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 22:02 WIB

Terkini

Thailand Gagal Juara, Eks Bali United: Selamat Timnas Indonesia, Wasit Goblok!

Thailand Gagal Juara, Eks Bali United: Selamat Timnas Indonesia, Wasit Goblok!

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:08 WIB

Berkat Program Sekolah Berintegritas, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari KPK

Berkat Program Sekolah Berintegritas, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari KPK

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Terseret Kasus TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Besok

Terseret Kasus TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Besok

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Usai Muncul Kemenko Hilirisasi Pimpinan Bahlil, Apakah BKPM Dibubarkan?

Usai Muncul Kemenko Hilirisasi Pimpinan Bahlil, Apakah BKPM Dibubarkan?

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Indosat Kejar Bisnis AI, Zankore 200 MW dan 86.000 Km Fiber Jadi Fondasinya

Indosat Kejar Bisnis AI, Zankore 200 MW dan 86.000 Km Fiber Jadi Fondasinya

Tekno | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Bagaimana Cara Pakai Retinol dengan Teknik Sandwich Moisturizer? Ini Urutannya

Bagaimana Cara Pakai Retinol dengan Teknik Sandwich Moisturizer? Ini Urutannya

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Juara Bebas! Aksi Tengil dan Muka Ngeledek Justin Hubner ke Nattapong Bikin Publik Thailand Sewot

Juara Bebas! Aksi Tengil dan Muka Ngeledek Justin Hubner ke Nattapong Bikin Publik Thailand Sewot

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Feature Phone Murah 4G Baterai Awet Bisa Hotspot, Cocok Berduet dengan iPhone Ex Inter

Feature Phone Murah 4G Baterai Awet Bisa Hotspot, Cocok Berduet dengan iPhone Ex Inter

Tekno | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Jawab Isu Pergantian Panglima TNI, Begini Kata Pimpinan DPR

Jawab Isu Pergantian Panglima TNI, Begini Kata Pimpinan DPR

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Review Djamin Setia Selamanya: Saat Kesetiaan Mengalahkan Ego Sendiri

Review Djamin Setia Selamanya: Saat Kesetiaan Mengalahkan Ego Sendiri

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:00 WIB

×