Pabrik Sabu Rumahan di Jakbar Bisa Produksi Hingga 500 Gram per Minggu

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 24 Juni 2019 | 19:58 WIB
Pabrik Sabu Rumahan di Jakbar Bisa Produksi Hingga 500 Gram per Minggu
Polisi menunjukan barang bukti pembuatan sabu yang dilakukan MS (42) di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial MS (42) saat melakukan penggerebekan pabrik sabu di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisiaris Besar Polisi Erick Frendriz menerangkan, pengungkapan kasus tersebur merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Saat itu, pihaknya menggerebek pabrik sabu di kawasan Perumahan Metland, Cipondoh, Kota Tangerang. MS diketahui belajar membuat sabu dari tersangka PC yang sebelumnya di ringkus di Perumahan Metland.

"Ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik sabu di Cipondoh Tangerang. Tersangka (MS) belajar membuat sabu dari tersangka sebelumnya berinisial PC," kata Erick di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu. Bahan baku tersebut, didapatkan tersangka dengan cara beli online.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial MS (42) saat melakukan penggerebekan pabrik sabu di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. (Suara.com/Yosea Arga)
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial MS (42) saat melakukan penggerebekan pabrik sabu di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. (Suara.com/Yosea Arga)

"Barang bukti yang kita amankan ada juga sabu-sabu yang sudah jadi seberat 1 kilogram kemudian sabu yang masih setengah jadi, dan bahan baku pembuat sabu. Tersangka ini membeli bahan baku melalui media sosial online," sambungnya.

Erick menerangkan, tersangka bisa memproduksi sabu seberat 300 hingga 500 gram. Dalam kurun waktu seminggu, MS bisa memproduksi dua hingga tiga kali.

"Makin banyak bahan baku makin banyak sabu yang dihasilkan olehnya," katanya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari memproduksi, mengedarkan, serta memiliki narkotika jenis sabu.

baca juga

"Pasal yang disangkakan itu pasal 113, 114, dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memproduksi, mengedarkan dan memiliki. Ancamannya mulai dari hukuman mati, seumur hidup dan minimal 6 tahun, berlapis yang diterapkan nanti," tandas Erick.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Pontianak, Polisi Bekuk Tiga Orang

Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Pontianak, Polisi Bekuk Tiga Orang

News | Senin, 24 Juni 2019 | 16:50 WIB

Selundupkan 15 Kg Sabu, Polisi Bekuk Tiga Orang di Jakarta Utara

Selundupkan 15 Kg Sabu, Polisi Bekuk Tiga Orang di Jakarta Utara

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 13:22 WIB

Terima Sabu dari WN Nigeria, Warga Aceh Dibekuk Polisi di Tangsel

Terima Sabu dari WN Nigeria, Warga Aceh Dibekuk Polisi di Tangsel

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 17:51 WIB

Sabu 9 Kg Ditemukan di Adaptor Charger dan Ember Cat, Polisi Buru Pelaku

Sabu 9 Kg Ditemukan di Adaptor Charger dan Ember Cat, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 18:42 WIB

Terkini

Museum Blambangan dan Artefak Tanah Liat yang Harus Dijaga

Museum Blambangan dan Artefak Tanah Liat yang Harus Dijaga

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Penerbangan Bandara di Arab Saudi Lumpuh Total Usai Diserang Houthi

Penerbangan Bandara di Arab Saudi Lumpuh Total Usai Diserang Houthi

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Eropa di Ambang Konflik Nuklir? Moskow Murka Atas Aksi Provokasi Paris

Eropa di Ambang Konflik Nuklir? Moskow Murka Atas Aksi Provokasi Paris

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Karhutla Riau Membara Lagi, Lahan di Jalan Lingkar Bangkinang Terbakar

Karhutla Riau Membara Lagi, Lahan di Jalan Lingkar Bangkinang Terbakar

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:15 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer Pencerah Wajah, Pemudar Bekas Jerawat, dan Flek Hitam

5 Rekomendasi Moisturizer Pencerah Wajah, Pemudar Bekas Jerawat, dan Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:15 WIB

IMX 2026 Tegaskan Indonesia Sebagai Barometer Modifikasi dan Lifestyle Kawasan ASEAN

IMX 2026 Tegaskan Indonesia Sebagai Barometer Modifikasi dan Lifestyle Kawasan ASEAN

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Menyelamatkan Nyawa di Ujung Perbatasan: Akhir Tragis Pelarian Kapal Penyelundup di Bintan

Menyelamatkan Nyawa di Ujung Perbatasan: Akhir Tragis Pelarian Kapal Penyelundup di Bintan

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Sepatu XTEP Buatan Mana? Ini 3 Rekomendasi Terbaik untuk Lari Lengkap Harganya

Sepatu XTEP Buatan Mana? Ini 3 Rekomendasi Terbaik untuk Lari Lengkap Harganya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:06 WIB

Komdigi Siapkan Aturan Harga GoFood dan Layanan Antar Barang, Platform Wajib Transparan

Komdigi Siapkan Aturan Harga GoFood dan Layanan Antar Barang, Platform Wajib Transparan

Tekno | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Bikin Malu, Viral WNI Dituduh Kasih Makan Plastik ke Rusa di Nara Park Jepang

Bikin Malu, Viral WNI Dituduh Kasih Makan Plastik ke Rusa di Nara Park Jepang

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:57 WIB

×