Kawin Culik, Tradisi di Lombok Diselewengkan untuk Praktik Nikah Paksa

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 02 November 2019 | 15:20 WIB
Kawin Culik, Tradisi di Lombok Diselewengkan untuk Praktik Nikah Paksa
Ilustrasi menikah. (Unsplash/Steinar Engeland)

Suara.com - Budaya merariq diklaim sering disalahgunakan untuk meloloskan pernikahan paksa. Kekinian, tokoh adat bahu membahu dengan pegiat HAM menyelamatkan tradisi yang telah berusia ratusan tahun tersebut.

Lima belas menit berkencan, Helma Yani sudah mendapat lamaran nikah pada perjumpaan pertama. Dari pantai tempat kecan itu, dia dilarikan oleh sang bocah ke rumah calon mertua.

Hanya sebulan berselang, keduanya melafalkan ijab kabul. Mereka baru berusia 17 tahun.

Yani adalah satu dari 1,5 juta pengantin di bawah umur yang hidup di Indonesia. Menurut statistik PBB, jumlah tersebut merupakan yang terbesar kedelapan di dunia.    

Pemerintah belum lama ini menaikkan batas minimal usia menikah dari 16 menjadi 19 tahun. Namun organisasi HAM mengkhawatirkan tradisi atau praktik nikah siri yang tidak terdaftar akan makin marak dan menjadi batu sandungan yang sulit dilalui.

Di kampung halaman Yani, Lombok, etnis Sasak masih merawat tradisi kuno kawin culik, di mana perempuan disembunyikan di rumah kerabat pria atas persetujuan lembaga adat.

Menyalahgunakan tradisi Merariq

Tradisi bernama 'merariq' itu sedianya membutuhkan persetujuan dari keduabelah pihak dan hanya dilakukan dalam pengawasan ketat tetua adat. Namun tidak sedikit yang menggunakannya untuk membenarkan praktik pernikahan dini.

"Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan ketika dia melamar. Maka saya bilang iya," kisah Yani. "Kami naik sepeda motor dari pantai ke rumah saudaranya."

Baca Juga: Inginkan Pesta Pernikahan saat Matahari Terbit, Calon Pengantin Ini Dihujat

Orangtua Yani tidak tahu keberadaannya selama berhari-hari sampai tetua desa datang membawa kabar pernikahan.

"Saya marah dan kecewa. Saya menangis tiada henti saat mencarinya," kata sang ibu, Nur Halima, sembari menimang bayi perempuan berusia dua bulan yang dia panggil cucu.

"Dia belum selesai sekolah. Tapi apa yang bisa saya lakukan kecuali mengizinkannya menikah? Jika dia bercerai, itu akan menjadi aib buat keluarga kami," kisahnya kepada Thomson Reuters Foundation seperti dikutip dari DW Indonesia.

Kisah Yani tidak unik di pulau Lombok. Namun kini aktivis bahu-membahu dengan tetua adat untuk menyelamatkan reputasi "merariq" sebagai tradisi Sasak.

Pernikahan Tak Tercatat

Organisasi hak perempuan Girls Not Brides melaporkan, sekitar 12 juta perempuan di seluruh dunia menjadi pengantin bocah setiap tahunnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI