Tak Terima UMP DKI Rp 4,2 Juta, Buruh KSPI akan Demo Gubernur Anies

Minggu, 03 November 2019 | 08:52 WIB
Tak Terima UMP DKI Rp 4,2 Juta, Buruh KSPI akan Demo Gubernur Anies
Demo buruh di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (31/10/2019). (Suara.com/Tio)

Suara.com - Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diumumkan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar 8,51 persen atau dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan, KSPI tetap pada tuntutan yang mereka suarakan pada saat demonstrasi di depan Balai Kota DKI pada Rabu 30 Oktober lalu yakni menaikkan UMP sebesar 15 persen bukan 8 persen.

“Kami menolak kenaikan Rp 4,2 juta tersebut, karena didasarkan pada PP 78/2015. Mendesak Gubernur meninjau ulang UMP dengan menetapkan UMP sebesar Rp 4,6 juta,” kata Kahar saat dihubungi, Minggu (3/11/2019).

Menurut KSPI, angka tersebut belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah pusat merevisi Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 sebelum penetapan upah minimum kabupaten tanggal 20 November mendatang.

Maka dari itu mereka berniat melakukan aksi susulan untuk mengawal tuntutan mereka.

“Iya, buruh akan turun lagi. Terutama mendesar agar PP 78/2015 direvisi, Per 1 November ini adalah penetapan UMP. Nanti per 20 November adalah penetapan UMK,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Gubernur Anies Baswedan telah menetapkan UMP DKI Jakarta sekitar Rp 4,2 juta. Jumlah tersebut masih di bawah usulan buruh di angka Rp 4,6 juta per bulan. Namun, pemerintah menjamin tetap akan memberi fasilitas kepada para pekerja.

"Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349,906 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya, meski di bawah usulan pekerja, Pemprov DKI tetap berusaha membuat kebijakan peningkatan kesejahteraan lewat kolaborasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh," kata Anies di Balai Kota, Jumat (1/11/2019).

Alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta dengan kolaborasi bersama serikat pekerja, kata Anies, menghasilkan program Kartu Pekerja Jakarta, Gerai Koperasi Pekerja, hingga program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.

Baca Juga: Asyik, UMP DKI Jakarta 2020 Naik Jadi Rp 4,2 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI