Praperadilan Direktur PT WKM, Kuasa Hukum Nilai Instrumen Negara Digunakan untuk Perang Dagang

Senin, 09 Maret 2026 | 15:05 WIB
Praperadilan Direktur PT WKM, Kuasa Hukum Nilai Instrumen Negara Digunakan untuk Perang Dagang
Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin alias LKH, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan, atas status tersangka yang menjeratnya. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin, menjalani sidang praperadilan atas status tersangka dugaan keterangan palsu dari Polda Metro Jaya.
  • Kuasa hukum menduga penetapan tersangka janggal karena dilakukan sebelum putusan pengadilan formal terkait kasus sengketa tambang keluar.
  • Penetapan tersangka dan penahanan Lee Kah Hin dianggap sangat cepat, kurang dari tiga bulan sejak laporan dibuat pada November.

Suara.com - Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin alias LKH, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan, atas status tersangka yang menjeratnya.

Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.

Dua orang pegawai PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebelumnya jadi tersangka akibat tudingan memasang patok dalam kasus sengketa tambang.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, mengatakan jika kasus yang menjerat kliennya ini sungguh unik. Sebab, ia menduga ada upaya melawan hukum dalam penetapan kliennya.

“Sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan harusnya putusan pengadilan. Harusnya putus dulu baru laporkan, supaya ada kekuatan hukum dari alat bukti tersebut,” kata Rolas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Rolas menuturkan, kasus ini dianggap unik karena jika pelapor menyebut kliennya memberikan keterangan palsu dalam persidangan maka harus ada putusan pengadilan secara formil.

“Putusan pengadilan inilah yang menjadi objek yang lagi dipermasalahkan. Ini belum ada putusan pengadilan, akan tetapi sudah dilakukan laporan,” katanya.

Rolas menambahkan, saat dirinya mendampingi kliennya diperiksa di Polda Metro Jaya, penyidik menunjukkan putusan pengadilan. Padahal, pengadilan belum mengeluarkan putusan saat dilakukannya pelaporan.

“Putusan pengadilannya pun entah didapat dari mana, karena pihak pengadilan pun belum mengeluarkan putusan resminya. Jadi menurut kami, ini sangat kami duga melawan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga: Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining

Lee Kah Hin sendiri, dilaporkan pada bulan November, sementara perkara dua pegawai PT WKM yang dipersidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat, baru diputus pada bulan Desember.

Kemudian, lanjut Rolas, penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin ini begitu singkat. Sebab belum tiga bulan dirinya telah dijerat sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak (kiri) dan Haris Azhar (kanan). (Suara.com/Faqih)
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak (kiri) dan Haris Azhar (kanan). (Suara.com/Faqih)

“Dalam pengalaman saya sebagai pengacara, ini rekor paling top yang pernah saya hadapi. Dari laporan sampai penangkapan tidak sampai tiga bulan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lee Kah Hin lainnya, Haris Azhar mengatakan, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, dan upaya penahanan diyakini tidak berimbang atau berat sebelah.

Sebab, sebelum melakukan kesaksian, hakim telah menguji dan memeriksa formalitas keterangan Lee Kah Hin. Lee Kah Hin pun datang ke persidangan atas undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jika diundang JPU, lanjut Haris, artinya nama Lee Kah Hin ada dalam bundel perkara yang didapat pengadilan dari JPU, dan JPU mendapatkannya dari penyidik Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI