Praperadilan Direktur PT WKM, Kuasa Hukum Nilai Instrumen Negara Digunakan untuk Perang Dagang

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Senin, 09 Maret 2026 | 15:05 WIB
Praperadilan Direktur PT WKM, Kuasa Hukum Nilai Instrumen Negara Digunakan untuk Perang Dagang
Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin alias LKH, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan, atas status tersangka yang menjeratnya. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin, menjalani sidang praperadilan atas status tersangka dugaan keterangan palsu dari Polda Metro Jaya.
  • Kuasa hukum menduga penetapan tersangka janggal karena dilakukan sebelum putusan pengadilan formal terkait kasus sengketa tambang keluar.
  • Penetapan tersangka dan penahanan Lee Kah Hin dianggap sangat cepat, kurang dari tiga bulan sejak laporan dibuat pada November.

Suara.com - Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin alias LKH, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan, atas status tersangka yang menjeratnya.

Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.

Dua orang pegawai PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebelumnya jadi tersangka akibat tudingan memasang patok dalam kasus sengketa tambang.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, mengatakan jika kasus yang menjerat kliennya ini sungguh unik. Sebab, ia menduga ada upaya melawan hukum dalam penetapan kliennya.

“Sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan harusnya putusan pengadilan. Harusnya putus dulu baru laporkan, supaya ada kekuatan hukum dari alat bukti tersebut,” kata Rolas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Rolas menuturkan, kasus ini dianggap unik karena jika pelapor menyebut kliennya memberikan keterangan palsu dalam persidangan maka harus ada putusan pengadilan secara formil.

“Putusan pengadilan inilah yang menjadi objek yang lagi dipermasalahkan. Ini belum ada putusan pengadilan, akan tetapi sudah dilakukan laporan,” katanya.

Rolas menambahkan, saat dirinya mendampingi kliennya diperiksa di Polda Metro Jaya, penyidik menunjukkan putusan pengadilan. Padahal, pengadilan belum mengeluarkan putusan saat dilakukannya pelaporan.

“Putusan pengadilannya pun entah didapat dari mana, karena pihak pengadilan pun belum mengeluarkan putusan resminya. Jadi menurut kami, ini sangat kami duga melawan hukum,” ungkapnya.

baca juga

Lee Kah Hin sendiri, dilaporkan pada bulan November, sementara perkara dua pegawai PT WKM yang dipersidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat, baru diputus pada bulan Desember.

Kemudian, lanjut Rolas, penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin ini begitu singkat. Sebab belum tiga bulan dirinya telah dijerat sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak (kiri) dan Haris Azhar (kanan). (Suara.com/Faqih)
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak (kiri) dan Haris Azhar (kanan). (Suara.com/Faqih)

“Dalam pengalaman saya sebagai pengacara, ini rekor paling top yang pernah saya hadapi. Dari laporan sampai penangkapan tidak sampai tiga bulan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lee Kah Hin lainnya, Haris Azhar mengatakan, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, dan upaya penahanan diyakini tidak berimbang atau berat sebelah.

Sebab, sebelum melakukan kesaksian, hakim telah menguji dan memeriksa formalitas keterangan Lee Kah Hin. Lee Kah Hin pun datang ke persidangan atas undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jika diundang JPU, lanjut Haris, artinya nama Lee Kah Hin ada dalam bundel perkara yang didapat pengadilan dari JPU, dan JPU mendapatkannya dari penyidik Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:35 WIB

Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera

Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 18:10 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:20 WIB

Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban

Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban

wawancara | Jum'at, 14 November 2025 | 21:09 WIB

Terkini

Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway

Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:12 WIB

Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China

Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:12 WIB

3 Rekomendasi Parfum Aroma Susu dengan Wangi Creamy, Beri Kesan Manis yang Menenangkan

3 Rekomendasi Parfum Aroma Susu dengan Wangi Creamy, Beri Kesan Manis yang Menenangkan

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:12 WIB

BUMN Punya Hotel dan Apartemen Disorot, Masih Relevankah untuk Negara?

BUMN Punya Hotel dan Apartemen Disorot, Masih Relevankah untuk Negara?

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:10 WIB

Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah

Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:08 WIB

Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby

Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:06 WIB

11 Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG Mattelast untuk Bibir Gelap, Cuma Rp55 Ribuan Sepaket

11 Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG Mattelast untuk Bibir Gelap, Cuma Rp55 Ribuan Sepaket

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:05 WIB

Siasat Produsen Ban Gajah Tunggal Bertahan dari Lonjakan Biaya Produksi

Siasat Produsen Ban Gajah Tunggal Bertahan dari Lonjakan Biaya Produksi

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:05 WIB

Berawal dari Hobi Main Game, Konten Kreator Sahrul Agusti Kini Jadi Pengusaha Digital

Berawal dari Hobi Main Game, Konten Kreator Sahrul Agusti Kini Jadi Pengusaha Digital

Entertainment | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:04 WIB

Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar

Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:02 WIB

×