Array

Jokowi Belum Terbitkan Perppu KPK, YLBHI: Lonceng Menuju Neo Orde Baru

Minggu, 03 November 2019 | 14:11 WIB
Jokowi Belum Terbitkan Perppu KPK, YLBHI: Lonceng Menuju Neo Orde Baru
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Asfinawati menilai gelagat Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang hingga kini belum menunjukkan sinyal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang tentang Perubahan UU KPK adalah sinyal menuju masa neo orde baru.

"Jadi menurut kami, tidak keluarnya Perppu adalah sebuah lonceng kita masuk ke neo orde baru," kata Asfinawati di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2019).

Asfinawati menjelaskan, sinyal tersebut sudah terlihat sejak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) nomor R-42/Pres/09/2019 kepada DPR terkait revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Dalam surat itu, Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan Asasi Manusia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas Revisi UU KPK bersama DPR.

"Secara kasat mata kita melihat presiden menandatanganinya dan tidak mungkin hal tersebut bisa terjadi, dan menteri tidak akan berani kalau tidak ada persetujuan presiden," katanya.

Selain itu, dia juga menyoroti pasal-pasal peralihan di undang-undang 19/2019 yang multitafsir seperti pasal 70, 69, dan 70 D yang menyebut sebelum Dewan Pengawas dibentuk maka fungsi dari KPK akan tetap dijalankan seperti UU KPK sebelumnya. Namun di pasal lain menyebut UU 19/2019 telah berlaku.

"Saya sebagai orang dari lembaga bantuan hukum dan orang hukum kalau ditanya tidak bisa menjawab. Jadi sebenarnya yang mana yang mau kita pakai? Karena ada multitafsir dari memang dari pembuatan pasal-pasal tersebut," ujar Asfinawati.

"Hakim bisa menggunakan pasal mana saja untuk menafsirkan pasal yang saling bertolak belakang. Dari dua pasal ini saja sudah jelas pemberantasan korupsi berada di dalam bahaya," katanya menambahkan.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyebut tak baik kalau menerbitkan Perppu KPK dalam waktu dekat. Ini dikarenakan ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan atau proses uji materi di MK.

Baca Juga: Perppu KPK Belum Terbit Karena Proses di MK, ICW: Rakyat Kena PHP Jokowi

"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan santun dalam bertatanegara," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI