Array

Perppu KPK Belum Terbit Karena Proses di MK, ICW: Rakyat Kena PHP Jokowi

Minggu, 03 November 2019 | 14:09 WIB
Perppu KPK Belum Terbit Karena Proses di MK, ICW: Rakyat Kena PHP Jokowi
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Presiden Joko Widodo telah memberikan harapan palsu kepada rakyat Indonesia karena belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 19 tahun 2019 tentang tentang Perubahan UU KPK.

Kurnia mengatakan sikap Jokowi yang lebih memilih menunggu proses peradilan judicial review di Mahkamah Konstitusi ketimbang langsung mengeluarkan Perppu adalah sikap yang tidak tegas.

"Presiden Jokowi memberikan harapan palsu kepada masyarakat karena beberapa waktu lalu ketika mengundang beberapa orang ke istana, sempat mengeluarkan statemen bahwa akan mempertimbangkan Perppu, tapi faktanya kemarin sudah dibantah, karena alasan sopan santun menghargai judicial review di MK," kata Kurnia di Kantor ICW Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2019).

Selain itu, Jokowi juga dinilai tidak menghargai gerakan mahasiswa dan masyarakat dalam aksi #ReformasiDikorupsi di berbagai daerah yang telah menewaskan lima orang mahasiswa dan pelajar

"Aksi demonstrasi besar-besaran seluruh elemen masyarakat dengan tagar reformasi dikorupsi, rasanya hanya dianggap angin lalu saja oleh presiden bahkan sudah memakan korban. Kalau saya tidak salah sekitar lima orang sudah meregang nyawa pada saat melakukan demonstrasi," ucapnya.

Untuk diketahui, Jokowi menegaskan tidak menerbitkan Perppu Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau masih ada proses uji materi UU hasil revisi tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Ia menuturkan, kebijakan seperti itu adalah pernyataan sikapnya yang menghormati uji materi UU KPK hasil revisi di MK.

"Sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut tak baik kalau menerbitkan Perppu KPK, sedangkan masih berlangsung proses uji materi di MK.

Baca Juga: Jokowi Belum Mau Keluarkan Perppu, KPK: Terserah Presiden

"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan santun dalam bertata negara," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI