ASN Dilarang Bercadar, Wasekjen MUI Ungkap Anekdot di Makassar

Reza Gunadha, Rifan Aditya

Rabu, 06 November 2019 | 13:57 WIB
ASN Dilarang Bercadar, Wasekjen MUI Ungkap Anekdot di Makassar
Wasekjen MUI Zaitun Rasmin tanggapi perdebatan ASN dilarang bercadar (Youtube Indonesia Lawyers Club)

Suara.com - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah Islamiyah, KH. Zaitun Rasmin menceritakan adanya anekdot menarik yang terjadi di Makassar setelah muncul perdebatan ASN dilarang memakai cadar dan celana cingkrang.

Hal itu disampaikan Zaitun Rasmin ketika menjadi bintang tamu dalam acara ILC TV One bertema "Apa dan Siapa yang Radikal?" yang tayang pada Selasa (5/11/2019) malam.

Zaitun Rasmin tidak mau membahas permasalahan hukum adanya larangan ASN untuk bercadar dan memakai celana cingkrang. "Biarlah nanti anggota DPR yang membahas," katanya.

Pria kelahiran Gorontalo, 24 September 1966 ini mengaku bersyukur menjadi orang Islam di Indonesia.

Ia merasa masyarakat Indonesia tidak hanya sekadar ikut dalam perdebatan tentang cadar, celana cingkrang dan radikal.

Zaitun menjelaskan bahwa mereka yang memakai cadar dan celana cingkrang saat ini diuntungkan dengan adanya perdebatan tersebut.

"Teman-teman yang pakai cadar dan celana cingkrang sekarang terbantu untuk memperkenalkan bahwa ini bukan hal yang ekstrem, bukan hal yang radikal dan itu patut disyukuri," ujarnya.

Wasekjen MUI Zaitun Rasmin tanggapi perdebatan ASN dilarang bercadar (Youtube Indonesia Lawyers Club)
Wasekjen MUI Zaitun Rasmin tanggapi perdebatan ASN dilarang bercadar (Youtube Indonesia Lawyers Club)

Pria yang dikenal sebagai Ustadz Zaitun ini kemudian menceritakan fakta menarik yang baru-baru ini terjadi di Makassar.

"Ini ada anekdot juga Bang Karni. Di Makassar itu tiba-tiba begitu banyak outlet atau toko yang memasang spanduk 'Diskon 50% bagi yang bercadar'. Ini kalau mau saya perlihatkan, ada di sini," kata Zaitun Rasmin sambil menunjukkan ponselnya kepada Karni Ilyas, pembawa acara ILC.

Cerita dari Zaitun Rasmin ini kemudian disambut dengan tepuk tangan penonton di studio. Ia pun menceritakan satu lagi kasus yang menarik perihal pakaian bercadar.

"Ini menunjukkan orang Indonesia sebetulnya orang-orang yang luar biasa. Ada seorang calon kepala desa bercadar mengalahkan tiga orang laki-laki. Artinya masyarakat ini luar biasa pemahamannya," Zaitun Rasmin bercerita.

Ia kembali menceritakan pengalamannya bersekolah di Makassar ketika dulu ada larangan memakai jilbab.

"Dulu jilbab dilarang di sekolah negeri, alasannya persis seperti sekarang, klise, bahwa ini aturan. Kepala sekolah memejat dengan tega siswi yang berjilbab itu hanya dengan alasan tidak sesuai dengan aturan," tutur Zaitun.

"Tapi yang terjadi dipecat satu, di sekolah lain 10 pakai jilbab. Yang 10 dipecat, seratus pakai jilbab, begitu seterusnya. Akhirnya di belakang hari kepala sekolah yang memecat itulah yang dipecat," imbuhnya.

Zaitun pun khawatir jika nantinya orang yang melarang memakai cadar seperti sekarang justru juga dipecat pada akhirnya.

Menurutnya, kesadaran memakai cadar ini tidak bisa lagi dicegah. Sebab sebagian para ulama mengatakan bahwa memakai cadar itu wajib.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan larangan menggunakan cadar bagi muslimah dan celana sebatas mata kaki bagi muslimin akan diatur dalam peraturan menteri. ASN terikat aturan dalam berpakaian yang digunakan di lingkungan kantor pemerintahan.

Kementerian Dalam Negeri sudah menerapkan aturan berpakaian ASN dalam lingkungan kerjanya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI: ASN Harus Patuh Dilarang Pakai Cadar

MUI: ASN Harus Patuh Dilarang Pakai Cadar

News | Senin, 04 November 2019 | 17:21 WIB

Mau Larang PNS Bercadar, Menag Fachrul Harus Baca Pasal 29 Ayat 2 UUD 45

Mau Larang PNS Bercadar, Menag Fachrul Harus Baca Pasal 29 Ayat 2 UUD 45

News | Jum'at, 01 November 2019 | 13:54 WIB

MUI Sindir Menag Fachrul: Kalau Pakai Rok Mini ke Kemenag Dilarang Gak?

MUI Sindir Menag Fachrul: Kalau Pakai Rok Mini ke Kemenag Dilarang Gak?

News | Jum'at, 01 November 2019 | 12:19 WIB

Terkini

Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!

Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:54 WIB

Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029

Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:42 WIB

Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?

Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:42 WIB

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:26 WIB

Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus

Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:19 WIB

Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan

Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:00 WIB

Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan

Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:52 WIB

Jemaah Haji dari Tuban  Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:34 WIB

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:12 WIB

Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!

Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43 WIB