- Kemen PPPA menanggapi dugaan grup percakapan digital bernuansa seksual yang melibatkan anak SD dan SMP.
- Kasus dugaan jaringan pedofilia tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2026.
- Menteri PPPA meminta kerahasiaan identitas anak dilindungi serta masyarakat dilarang menyebarluaskan data pribadi korban.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menaruh perhatian terhadap dugaan adanya grup percakapan digital yang memuat pembahasan bernuansa seksual dan melibatkan anak sebagai anggota.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengimbau agar proses penanganan yang dilakukan pihak berwenang berdasarkan fakta dan bukti.
Ia juga meminta kerahasiaan identitas serta kepentingan terbaik bagi anak tetap dijamin selama proses berlangsung.
“Keselamatan, martabat, dan masa depan anak merupakan tanggung jawab bersama. Setiap bentuk eksploitasi seksual terhadap anak, bujuk rayu seksual, manipulasi, penyebaran pornografi, perekrutan anak ke dalam ruang digital yang tidak aman, maupun tindakan lain yang membahayakan tumbuh kembang anak harus ditangani secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arifah kepada wartawan, Kamis (3(9/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah salah satu orang tua anak membagikan pengalamannya di media sosial.
Dalam cerita tersebut, orang tua mengaku tidak sengaja terundang ke dalam grup karena grup bersifat terbuka.
Kondisi itu kemudian memunculkan kekhawatiran dari para orang tua terkait potensi pedofilia karena identitas dan usia anggota grup tidak dapat diverifikasi.
Dalam rilis Kemen PPPA disebutkan terdapat siswa setingkat SD-SMP yang tergabung dalam grup tersebut.
Namun, orang dewasa secara teknis juga dapat masuk dan mengaku sebagai anak. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan jaringan pedofilia tersebut.
Kasus itu telah dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2026.
Arifah juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penghakiman terhadap anak yang terpapar atau berada dalam grup tersebut.
Ia meminta identitas anak dan data pribadi yang terdapat dalam tangkapan layar tidak disebarluaskan.
Masyarakat juga diminta tidak membagikan materi yang berpotensi semakin membahayakan anak.
“Anak yang terpapar atau berada dalam grup tersebut harus dipandang sebagai anak yang perlu dilindungi, bukan sebagai pihak yang harus dipermalukan, disalahkan, atau mengalami perundungan,” ucapnya.
Selain itu, masyarakat didorong memahami pentingnya perlindungan data pribadi anak, mencegah paparan konten berbahaya, serta melakukan pelaporan apabila anak menghadapi interaksi digital yang berisiko.
Kemen PPPA menyebut perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan orang tua, guru, sekolah, masyarakat, penyelenggara platform digital, kementerian/lembaga, dan aparat penegak hukum.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak mengambil tindakan sendiri. Setiap temuan mengenai dugaan eksploitasi atau kekerasan seksual terhadap anak agar segera dilaporkan melalui kanal resmi agar dapat ditangani secara cepat, profesional, dan terpadu, dengan mengutamakan keselamatan, kerahasiaan identitas, serta pemulihan anak,” pesannya.