Polres Nunukan Amankan 2 Calo Pekerja Migran Non Prosedural

Selasa, 12 November 2019 | 11:26 WIB
Polres Nunukan Amankan 2 Calo Pekerja Migran Non Prosedural
Pelaku yang diduga calo memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural  ke wilayah Sabah Malaysia. (Dok : BNP2TKI).

Suara.com - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengamankan pelaku yang diduga calo memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural  ke wilayah Sabah Malaysia.

Kepala BP3TKI Nunukan, AKBP Hotma Victor Sihombing  mengatakan,  kronologis kejadian pada Senin (11/11/2019).  BP3TKI Nunukan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas keluar masuk PMI non prosedural di daerah Sungai Nyamuk Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya  informasi tersebut diteruskan ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)  Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro dan pada Selasa, (12/11/2019). Polres Nunukan bersama BP3TKI Nunukan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama Suprianto alias Aco, 44 tahun, asal Bone Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara Rt. 11, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.  

Tidak hanya itu, Polres Nunukan juga mengamankan Ali Nurdin alias Ali Ambon, 39 tahun, asal Kendari Sulawesi Tenggara, yang beralamat di Jalan  Ahmad Yani Rt. 07, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.

Victor menyatakan, unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara. Undang-Undang yang di sangkakan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ali Nurdin alias Ali Ambon mengakui telah memasukan 5 PMI tanpa dokumen resmi, yaitu 2  laki-laki dewasa dan 3 perempuan dewasa dari Malaysia ke Indonesia  melalui jalur laut.  Dengan tarif RM 20 (dua puluh ringgit malaysia), mereka naik dipelabuhan sungai nyamuk kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur darat ke nunukan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Suprianto alias Aco, mengakui telah mencarikan alat angkut menuju Nunukan yaitu taksi dengan upah Rm. 10 (sepuluh ringgit malaysia). Ke-5 penumpang tersebut sudah meninggalkan Sebatik  menuju Nunukan,” jelas Victor

Victor  menambahkan, untuk penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun  2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang masih diperlukan pembuktian lebih lanjut.

“Tindakan ini merupaka  langkah Kongkrit dari Komitmen BP3TKI Nunukan untuk memberantas calo pemberangkatan PMI Non Prosesural,” ungkap Victor.

Baca Juga: BNP2TKI akan Berubah Nama Jadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI