Suara.com - Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mencanangkan Gerakan Wajib BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), di halaman Kabupaten Kepulauan Seribu, Minggu (10/11/2019).
Inti dalam deklarasi tersebut adalah mewajibkan seluruh pekerja formal dan informal di Kepulauan Seribu terdaftar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk bagi karyawan non aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kepulauan Seribu.
Pihaknya juga menegaskan akan menyisir seluruh pulau di Kepulauan Seribu untuk memastikan semua pekerja terdaftar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Bismillahirohmanirrohim, dengan ini saya canangan gerakan Wajib Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Saya akan berada pada garda terdepan demi melindungi dan menyejahterakan masyarakat Kepulauan Seribu," tegasnya.
Acara yang digelar besamaan dengan perayaan HUT Kabupaten Kepulauan Seribu ke-18 tersebut juga dihadiri oleh Deputi Direktur BPJSTK DKI Jakarta, Cotta Sembiring dan Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJSTK Jakarta Kelapa Gading, Pepen S. Almas.
Husein juga mengapresiasi langkah BPJSTK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekitar, dengan membuka unit layanan yang terintegrasi dengan PTSP di Kantor Pemkab Kepulauan Seribu.
"Kami berharap, seluruh pekerja di Kepulauan Seribu dapat terlindungi oleh program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, karena dapat kita bayangkan jika seorang pedagang yang sedang menjajakan makanan untuk wisatawan tiba-tiba mengalami kecelakaan kerja, siapa yang akan melindungi mereka?" ujarnya.
Dengan terdaftar menjadi peserta BPJSTK, para pekerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman, karena jika mereka mengalami kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan manfaat berupa pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biasa.
Jika mereka meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan berupa uang tunai dan bantuan beasiswa bagi satu orang anak dengan total manfaat yang diterima sebesar Rp 36 juta.
Baca Juga: Kampanye Keselamatan Bermotor, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Helm
Sementara itu, Cotta Sembiring mengatakan, pencanangan daerah sadar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah banyak dilakukan, namun untuk deklarasi Gerakan Wajib BPJS Ketenagakerjaan merupakan yang pertama.
Jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kepulauan Seribu telah mencapai 75 persen, di mana dari jumlah angkatan kerja sebanyak 15 ribu, sekitar sembilan ribu pekerja telah terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan pencanangkan ini, diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama seluruh pekerja di Kepulauan Seribu ini terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak lupa kami juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-18 kepada Kepulauan Seribu, semoga semakin berjaya,"ungkap Cotta.
Di depan ratusan warga Kepulauan Seribu yang merayakan HUT ke-18 di Pulau Pramuka, Cotta juga menjelaskan bahwa ada dua BPJS di Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan yang hanya mengelola satu program, Jaminan Kesehatan Nasional. Fasilitas ini wajib dimiliki oleh seluruh penduduk.
Kemudian ada BPJSTK, yang mengelola empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), dimana perlindungan tersebut wajib dimiliki oleh seluruh pekerja.
Di kesempatan yang sama, Pepen S. Almas mengatakan, pihaknya akan menempatkan seorang petugas di unit pelayanan Kantor Pemkab Kepulauan Seribu yang dilakukan secara bergantian. Pepen juga mengatakan akan merekrut putra/putri asli Kepulauan Seribu sebagai kepanjangan tangan dari BPJSTK.