- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 Kemnaker pada 4 Juni 2026.
- Jaksa KPK menuntut mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dengan pidana lima tahun penjara atas dugaan kasus pemerasan K3.
- Tuntutan jaksa mencakup denda Rp 250 juta serta kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,435 miliar.
Suara.com - Nasib mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akan ditentukan pekan depan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (4/6/2026).
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pasa Kamis tanggal 4 Juni 2026. Kepada terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Dengan penetapan jadwal tersebut, proses hukum Noel kini memasuki tahap krusial yang akan menentukan apakah dirinya terbukti bersalah atau tidak dalam perkara yang menyeret namanya.
Dituntut 5 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun. Jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Noel dengan denda sebesar Rp 250 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan dapat diperpanjang paling lama satu tahun satu bulan.
Jika denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar dikurangi Rp 3 miliar yang telah dikembalikan ke KPK, sehingga tersisa Rp 1,435 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan, di antaranya pengakuan atas perbuatan, pengembalian sebagian hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, bersikap sopan, dan menghormati persidangan.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah penilaian bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.