Sebar Hoaks hingga Anti-NKRI, Ini 11 Perilaku ASN yang Bisa Dilaporkan

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 14 November 2019 | 12:22 WIB
Sebar Hoaks hingga Anti-NKRI, Ini 11 Perilaku ASN yang Bisa Dilaporkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri hari ini menggelar acara Halal Bihalal bersama para pegawai pada hari pertama masuk kerja, di lapangan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (21/6).

Suara.com - Sebanyak 11 Kementerian dan lembaga meluncurkan portal Aduan ASN. Lewat portal tersebut, masyarakat bisa melaporkan bila menemui ASN bermasalah.

Portal Aduan ASN bisa diakses melalui aduanasn.id. Melalui fasilitas aduan ASn tersebut, pemerintah berupaya u tuk menangkal penyebaran paham radikalisme buruk di kalangan ASN.

Cara melaporkannya cukup mudah. Cukup mendaftarkan diri pada portal, mengunggah tautan serta tangkapan layar atau konten yang akan dilaporkan disertai alasan.

Setidaknya ada 11 kategori perilaku ASN yang bisa dilaporkan pada portal tersebut, antara lain:

1. Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).

4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

baca juga

7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

11 kategori perilaku ASN yang bisa dilaporkan ke AduanASN.id (ist)
11 kategori perilaku ASN yang bisa dilaporkan ke AduanASN.id (ist)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengakuan Eks Teroris: Rekrut 'Pengantin' via WhatsApp Lebih Efektif

Pengakuan Eks Teroris: Rekrut 'Pengantin' via WhatsApp Lebih Efektif

News | Kamis, 14 November 2019 | 11:37 WIB

Ada Masjid BUMN Terpapar Radikalisme, Ketua PBNU Minta Tanya ke Menag

Ada Masjid BUMN Terpapar Radikalisme, Ketua PBNU Minta Tanya ke Menag

News | Kamis, 14 November 2019 | 10:59 WIB

Gagal Tes CPNS Jangan Sedih, 3 Profesi Ini Juga Bisa Menjamin Hari Tua

Gagal Tes CPNS Jangan Sedih, 3 Profesi Ini Juga Bisa Menjamin Hari Tua

Bisnis | Kamis, 14 November 2019 | 07:00 WIB

Terkini

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan

Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 22:59 WIB

Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin

Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin

Jawa Tengah | Jum'at, 04 September 2026 | 22:56 WIB

Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif

Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 22:51 WIB

Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya

Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 22:51 WIB

×