Suara.com - Polisi telah mencokok pria berinisial FY (29) tersangka yang menebar teror penyerangan menggunakan air keras di sejumlah kawasan di Jakarta Barat.
Tercatat, FY telah beraksi sebanyak tiga kali dan menyasar sejumlah korban. Teranyar, serangan tersebut menimpa enam pelajar SMP 207 Jakarta Barat, Jumat (16/11/2019).
Insiden tersebut tepatnya terjadi di Jalan Mawar, Srenseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yang menjadi korban yakni Z, E, W, C, EK dan satu lainnya belum disebutkan namanya.
Pantauan Suara.com di lokasi, bekas cairan tersebut masih membekas di jalanan. Bahkan, cairan tersebut sudah berkerak dan berwarna keputih-putihan.
Saat ini, garis polisi yang sebelumnya membentang di sekitar lokasi sudah dilepas.
Ketua RW 08 Srengseng, Muhammad Zaini bercerita ihwal insiden tersebut. Kebetulan, ia berada di lokasi dan sempat mengejar pelaku.
"Saya sempat mengejar, tapi tidak berhasil. Untuk pelakunya saya juga tidak kenal," kata Zaini, Sabtu, (15/11/2019).
Mulanya, Zaini mendengar teriakan di depan rumahnya. Zaini melihat, keenam siswi SMP yang menjadi korban sedang membawa gitar sambil berjalan melintasi rumahnya.
Mencoba berpikir positif, Zaini menganggap mereka sedang bercanda. Namun, saat Zaini melongok ke luar, keenam siswi tersebut sedang berteriak kesakitan akibat cairan kimia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras
"Awalnya saya kira mereka lagi pada bercanda karena ada yang bawa gitar juga. Namun saat saya lihat keluar mereka lagi pada teriak kepanasan dan berceceran cairan kimia di tubuh dan pakaiannya," sambungnya.
Sebelumnya, Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Adhi menyebut FY merupakan pelaku yang beraksi di tiga aksi penyiraman di daerah Kebon Jeruk dan Kembangan, Jakarta Barat.
Ternyata, ada motif tersendiri dibalik penyerangan yang dilakukan secara acak. Polisi menyebut FY memunyai pengalaman masa lalu yang buruk sehingga meluapkan kekesasalan ke orang lain.
Dari pengalaman buruk tersebut, FY ingin orang lain merasakan hal yang pernah ia rasakan. Dalam hal ini, FY memilih korban secara acak.
Dari tangan FY, polisi menyita barang bukti berupa 2 baju seragam korban, 1 baju kahfi korban, dan rekaman CCTV.
Tersangka kemudian dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau pasal 351 ayat (2) KUHP.