Mahalnya Biaya Politik Jadi Alasan Kepala Daerah Maling Uang Negara

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Senin, 18 November 2019 | 22:41 WIB
Mahalnya Biaya Politik Jadi Alasan Kepala Daerah Maling Uang Negara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah melakukan penindakan kurang lebih 120 Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi maupun pencucian uang. Dimana kepala daerah yang ditangkap dalam OTT ada sekitar 49 kepala daerah.

Untuk ditahun 2018, ada sekitar 22 kepala daerah ditangkap OTT. Kemudian di tahun 2019 ada sekitar sembilan kepala daerah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa proses hukum terhadap kepala daerah membuka tabir adanya persoalan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung.

Menurut Febri, bila KPK tak melakukan pengungkapan kasus, bukan tidak mungkin setiap pihak menganggap tidak ada persoalan Pilkada langsung.

Dimana diketahui, bahwa dengan tingginya biaya politik yang dipicu salah satunya oleh mahar politik membuat kepala daerah rentan melakukan korupsi untuk mengembalikan biaya selama kampanye yang telah dikeluarkan hingga terpilih kembali.

"Jika, tidak ada pengungkapan kasus korupsi daerah seperti ini, bukan tidak mungkin banyak pihak akan berpikir kondisi sedang baik-baik saja. Bahkan terkait pendanaan dalam kontestasi politik tidak menjadi perhatian yang serius," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Febri menjelaskan itu, lantaran menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah korup bukan prestasi hebat.

Febri mencoba berprasangka baik, pernyataan yang disampaikan Tito Karnavian. Menurutnya, Tito menyampaikan hal itu sebagai upaya pemetaan masalah dan otokritik terkait korupsi Kepala Daerah.

KPK berharap Kemendagri yang dipimpin Tito secara serius dapat menjadi mitra yang kuat untuk mencegah korupsi di daerah.

"Karena itu juga KPK secara seimbang menindak dan mencegah," ujar Febri.

Febri menambahkan ada tiga upaya pencegahan utama yang dilakukan KPK terkait korupsi dilakukan pejabat negara.

Pertama, menggagas program koordinasi dan supervisi pencegahan di seluruh daerah. Kedua, usulan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Ketiga pencegahan di sektor politik termasuk terkait pendanaan politik," ujar Febri.

Meski berupaya membangun sistem pencegahan, KPK mengingatkan tak segan untuk tetap memproses kepala daerah maupun penyelenggara negara negara yang membandel. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tak boleh berdiam diri jika kejahatan terutama korupsi telah terjadi.

"Jika kejahatan telah terjadi dan buktinya cukup, penegak hukum tidak boleh kompromi apalagi membiarkan kejahatan terjadi. Apalagi tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa," tutup Febri.

Untuk diketahui, Tito menyatakan, sistem politik yang ada saat ini memang menciptakan perilaku koruptif bagi kepala daerah. Dengan berbagai persoalan terkait pilkada, selain melakukan penindakan, KPK juga melakukan berbagai upaya pencegahan.

Setidaknya terdapat tiga upaya pencegahan utama yang dilakukan KPK terkait sistem politik Pilkada, yakni menggagas program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan di seluruh daerah, usulan penguatan APIP serta pencegahan di sektor politik, termasuk terkait pendanaan politik.

"Upaya pencegahan itu dilakukan, selain agar risiko korupsi bisa lebih ditekan, KPK juga berharap masyarakat lebih menikmati anggaran yang dialokasikan ke daerah. Selain itu, yang terpenting adalah agar biaya proses Demokrasi yang tidak murah ini tidak justru menghasilkan korupsi yang akibatnya bisa jauh lebih buruk pada masyarakat," ungkap Tito, di DPR RI, Senin (18/11/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI 4 Tahun Penjara

News | Senin, 18 November 2019 | 22:30 WIB

Sedang Umrah, Anggota DPRD Waras Wasisto Tak Penuhi Panggilan KPK

Sedang Umrah, Anggota DPRD Waras Wasisto Tak Penuhi Panggilan KPK

News | Senin, 18 November 2019 | 19:33 WIB

Putra Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK

Putra Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK

Foto | Senin, 18 November 2019 | 18:54 WIB

Terkini

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:42 WIB

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB