Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI 4 Tahun Penjara

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Senin, 18 November 2019 | 22:30 WIB
Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI 4 Tahun Penjara
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho kurungan penjara empat tahun dan enam bulan dengan denda Rp 250 Juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Selain Sendy, Advokat Alfin Suherman dituntut tiga tahun kurungan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa menyakini bahwa Sendy dan Advokat Alvin telah menyuap mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan tinggi DKI Agus Winoto dan Jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta.

Adapun pembacaan dakwaan JPU dalam perkara penanganan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

"Menuntut, mengadili dan menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Sendy ditunjuk Alfin Suherman sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Menurut Jaksa, Sendy, Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd. Yang berada di apartemen Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat.

Namun, berselangnya waktu, perusahaan tersebut mengalami kerugian dan tutup. Lantaran Raymond terjerat masalah hukum.

Mendengar kabar tersebut, Sendy pun melaporkan Hary dan Raymond ke Polda Metro Jaya. Dimana dalam kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Kejati DKI Ari Wira.

baca juga

Sehingga, Sendy dan Alfin pun menghubungi Jaksa Arih Wira dan bertemu di gedung Kejati Jakarta Selatan untuk menanyakan kasus yang menjerat Hary dan Raymond.

Selanjutnya, Jaksa KPK pun menyebut bahwa Alfin turut meminta bantuan kepada Tjhin Tje Ming alias Aming untuk dikenalkan dengan Agus Winoto agar kasus menjerat Hary Suwanda dan Raymond menjadi perhatian khusus Kejati DKI dalam penuntutan nantinya.

Jaksa KPK menambahkan, Sendy setelah bertemu Aming direkomendasikan agar bertemu Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pindana Umum Lain Kejati DKI Jakarta.

Dalam pertemuan itupun, akhirnya Sendy memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Jaksa Kejati DKI Arih Wira. Agar secepatnya perkara Hary dan Raymond dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan Sendy meminta memperberat tuntutan pidana Hary.

Namun, Hary berdamai dengan Sendy dan membayar kerugian sekitar Rp 11 miliar dan dibuatkan akta perdamaian. Selanjutnya, jelang tahap penuntutan Hary, Alfin pun kembali bertemu Aming untuk memberitahukan kepada Agus Winoto untuk tidak menuntut Hary dengan hukuman 2 tahun penjara.

Selanjutnya, Alfin menitipkan uang Rp 200 juta serta dokumen perdamaian kepada Yadi Herdianto yang disuruh Yuniar Sinar di Mall Of Indonesia, Jakarta. Uang itu juga untuk diserahkan kepada Agus Winoto di kantornya agar meringankan tuntutan Hary.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sedang Umrah, Anggota DPRD Waras Wasisto Tak Penuhi Panggilan KPK

Sedang Umrah, Anggota DPRD Waras Wasisto Tak Penuhi Panggilan KPK

News | Senin, 18 November 2019 | 19:33 WIB

Putra Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK

Putra Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK

Foto | Senin, 18 November 2019 | 18:54 WIB

Selalu Mangkir, KPK Minta Bantu Menteri BUMN Panggil Dirut Jasa Marga Desi

Selalu Mangkir, KPK Minta Bantu Menteri BUMN Panggil Dirut Jasa Marga Desi

News | Senin, 18 November 2019 | 17:46 WIB

Terkini

Orang India Jadi Korban Serangan Iran, 2 Tanker Uni Emirat Arab Dirudal

Orang India Jadi Korban Serangan Iran, 2 Tanker Uni Emirat Arab Dirudal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 07:13 WIB

Perang Timur Tengah Memanas: Iran Serang Dua Kapal Tanker di Selat Hormuz, 1 Tewas

Perang Timur Tengah Memanas: Iran Serang Dua Kapal Tanker di Selat Hormuz, 1 Tewas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 07:11 WIB

Amerika Serikat Kembali Blokir Selat Hormuz, Pasang Tarif Lintas 20 Persen

Amerika Serikat Kembali Blokir Selat Hormuz, Pasang Tarif Lintas 20 Persen

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 07:03 WIB

Mojtaba Khamenei: Kami Janji Balas Darah Ali Khamenei yang Mati Syahid

Mojtaba Khamenei: Kami Janji Balas Darah Ali Khamenei yang Mati Syahid

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 06:54 WIB

Pangkalan Laut Iran Hancur Diterjang Rentetan Ledakan di Kawasan Selat Hormuz

Pangkalan Laut Iran Hancur Diterjang Rentetan Ledakan di Kawasan Selat Hormuz

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 06:44 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Menggila Usai Amerika Serikat dan Iran Perang Lagi

Harga Minyak Dunia Makin Menggila Usai Amerika Serikat dan Iran Perang Lagi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 06:20 WIB

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

×