Pergub Jalur Sepeda Sudah Diteken Anies, Ada Dua Sanksi Bagi Pelanggar

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 19 November 2019 | 20:18 WIB
Pergub Jalur Sepeda Sudah Diteken Anies, Ada Dua Sanksi Bagi Pelanggar
Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda sudah mulai berlaku sejak Gubernur DKI, Anies Baswedan menandatanganinya mulai hari ini, Selasa (19/11/2019). Sejak aturan itu diterapkan, terdapat dua sanksi yang menunggu jika pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan aturan pertama adalah bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda. Pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Syafrin menyebut denda ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.

Dalam aturan itu tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Aturan kedua adalah soal pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda. Nantinya kendaraannya akan diderek dan pemiliknya bakal dikenakan sanksi retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI.

"Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250.000 berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500.000 berlaku akumulatif," jelasnya.

Selama penerapan aturan, Syafrin mengklaim pihaknya bakal rutin melakukan patroli di sepanjang jalur sepeda untuk menindak para pelanggar. Ia bahkan membentuk tim khusus bernama tim lintas jaya yang tergabung beberapa aparat.

Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Tim lintas jaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran langsung ditindak," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya, jalur sepeda dibuat sepanjang 63 kilometer di tahun 2019. Pembangunan ini dibagi ke tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 kilometer, kedua 23 km, dan ketiga 15 km.

Fase pertama meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.

Fase kedua mencakup Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Lalu fase ketiga meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Desain trek sepeda ketiga fase tersebut rencananya akan selesai pada 19 November mendatang. Fase pertama sudah diuji coba hari ini dengan melakukan konvoi bersepeda dari stadion velodrome, Jakarta Timur ke Balai Kota, Jakarta Pusat.

Rencananya, sepanjang jalur sepeda itu akan dipasang pembatas menggunakan marka atau kreb. Tujuannya agar pesepeda terlindungi karena jalurnya bersebelahan dengan jalur kendaraan bermotor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Peluang Anies Baswedan Maju di Pilpres 2024, Jika Melakukan Penggusuran

Ini Peluang Anies Baswedan Maju di Pilpres 2024, Jika Melakukan Penggusuran

News | Selasa, 19 November 2019 | 18:15 WIB

Satpol PP Sedot Saldo Bank DKI Rp 32 Miliar, Anies: Harus Diproses Hukum

Satpol PP Sedot Saldo Bank DKI Rp 32 Miliar, Anies: Harus Diproses Hukum

News | Selasa, 19 November 2019 | 18:06 WIB

Ditanya Soal Penggusuran di Sunter, Anies Serahkan ke Wali Kota Jakut

Ditanya Soal Penggusuran di Sunter, Anies Serahkan ke Wali Kota Jakut

News | Selasa, 19 November 2019 | 17:42 WIB

Jalur Sepeda Cikini Dibongkar Demi Pelebaran Trotoar

Jalur Sepeda Cikini Dibongkar Demi Pelebaran Trotoar

Foto | Selasa, 19 November 2019 | 17:17 WIB

Terkini

Financial Anxiety: Saat Memikirkan Uang Lebih Melelahkan dari Mencari Uang

Financial Anxiety: Saat Memikirkan Uang Lebih Melelahkan dari Mencari Uang

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:45 WIB

SAR Perluas Pencarian 129 Penumpang KM Virgo Transport 8

SAR Perluas Pencarian 129 Penumpang KM Virgo Transport 8

Foto | Kamis, 17 September 2026 | 17:42 WIB

Tren Aplikasi Ringkasan Buku: Solusi Hemat Waktu atau Ancaman Daya Kritis?

Tren Aplikasi Ringkasan Buku: Solusi Hemat Waktu atau Ancaman Daya Kritis?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:40 WIB

Akui Data Bansos Belum Akurat, Mensos Janji Tuntaskan Aduan Warga dalam Sepekan

Akui Data Bansos Belum Akurat, Mensos Janji Tuntaskan Aduan Warga dalam Sepekan

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:37 WIB

Daftar Penerima MBG Dirombak, 1.653 Sekolah Dicoret!

Daftar Penerima MBG Dirombak, 1.653 Sekolah Dicoret!

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:36 WIB

Soal Beras Fortifikasi Palsu: Pakar UGM Sebut Tak Bisa Dibedakan dengan Mata dan Lidah

Soal Beras Fortifikasi Palsu: Pakar UGM Sebut Tak Bisa Dibedakan dengan Mata dan Lidah

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:32 WIB

Draf Regulasi Tak Kunjung Diproses Setneg, Natalius Pigai Mengaku Sudah Hopeless

Draf Regulasi Tak Kunjung Diproses Setneg, Natalius Pigai Mengaku Sudah Hopeless

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:25 WIB

Pembahasan RUU Pemilu Masih Tahap Awal, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan

Pembahasan RUU Pemilu Masih Tahap Awal, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:17 WIB

Review Film Once We Were Us: Ternyata Cinta Saja Tak Selalu Cukup

Review Film Once We Were Us: Ternyata Cinta Saja Tak Selalu Cukup

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:15 WIB

×