Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno, Sukmawati: Saya Tak Menistakan Agama

Rabu, 20 November 2019 | 13:41 WIB
Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno, Sukmawati: Saya Tak Menistakan Agama
Putri Presiden Pertama Republik Indonesia Sukmawati Soekarnoputri memberikan keterangan pers di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (4/4).

Suara.com - Putri proklamator Indonesia Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri menegaskan bila ia tidak menistakan agama terkait pernyataannya membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno.

Klarifikasi Sukmawati tersebut diutarakan dalam acara Sapa Indonesia Malam yang disiarkan Kompas TV. Tujuan Sukmawati memberikan pernyataan tersebut bukan untuk menistakan agama.

"Saya nggak menistakan agama, saya sangat memuliakan, saya sangat cinta kepada rasul. Jadi kalau saya melontarkan itu, saya menghormati kedua tokoh besar," ungkap Sukmawati seperti dikutip Suara.com, Rabu (20/11/2019).

Sukmawati menjelaskan, pernyataan tersebut ia lontarkan di hadapan peserta diskusi yang dihadiri oleh anak muda. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan pertanyaan tersebut.

Pasalnya, Sukmawati bermaksud mencari tahu fakta di lapangan mengenai tingkat pengetahuan generasi muda terhadap sejarah bangsa.

"Ibu mau tahu generasi muda (soal sejarah bangsa) nggak ada salahnya kan bertanya. Saya kira nggak ada salahnya," tuturnya.

Untuk diketahui, Sukmawati sempat membandingkan peran Nabi Muhammad dan Soekarno dalam memperjuangkan kemerdekaan.

"Sekarang saya mau tanya, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad atau Insinyur Soekarno? untuk kemerdekaan Indonesia?" kata Sukmawati dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Divisi Humas Polri bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme' di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Sukmawati dilaporkan ke pihak berwajib atas pernyataannya yang telah membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.

Baca Juga: Paparkan soal Teror Air Keras Novel di DPR, Kapolri Ungkit Kasus Akseyna

Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI