Suhardi mengatakan, dikabulkannya permohonan kewarganegaraan Ruqayyah tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Kegiatan penyerahan surat keputusan ini dilandasi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 Tahun 2019, tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia Atas Nama Gina Gutierez Luceno," ujar Suhardi.
Menurut dia, bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama membantu proses pemberian kewarganegaraan istri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Umar Patek.
"Penyerahan keterangan tersebut sebagai bentuk negara yang memperhatikan hak-hak WBP Tindak Pidana Terorisme yang utamanya telah membantu pemerintah dalam menanggulangi terorisme," ujar dia.
Untuk diketahui, sebagai Warga Negara Asing (WNA), Ruqayyah telah tinggal dan menetap di Indonesia sejak bulan Juni tahun 2009. (Antara)