Jokowi: Jika Grasi Diberikan Tiap Hari ke Koruptor, Silakan Dikomentari

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 27 November 2019 | 17:53 WIB
Jokowi: Jika Grasi Diberikan Tiap Hari ke Koruptor, Silakan Dikomentari
Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Rabu (27/11/2019). (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak sembarang mengabulkan jika ada warga yang terjerat hukum melayangkan permohonan grasi.

Dia pun mengaku sangat mempertimbangkan langkahnya untuk bisa memberikan ampunan terhadap orang yang telah dijatuhi hukuman pidana.

Pernyataan Jokowi menyusul pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa, dicek betul," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Menurutnya, pemberian grasi merupakan hak yang diberikan kepala negara atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Dalam ketatanegaraan kita, grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam Undang Undang," katanya.

Menyusul adanya grasi yang diberikan kepada Annas, Jokowi pun mencoba menjabat pertanyaan dari awak media soal komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Menurutnya, seharusnya, masyarakat baru ikut berkomentar jika para koruptor secara mudah mendapatkan grasi dari pemerintah.

"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa," ucap Jokowi.

Jokowi juga menyebut pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan. Pertimbangan kemanusiaan yang dimaksud Jokowi karena faktor umur dan kondisi kesehatan Annas yang sudah sakit.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," tutur Jokowi.

Selain itu, pertimbangan lainnya kata Jokowi yakni pertimbangan dari Mahkamah Agung serta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud.

"Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," kata dia.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Ia menyatakan grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.

Ade menyatakan pertimbangan pemberian grasi tersebut di antaranya sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, yang bersangkutan sudah uzur, sakit-sakitan, dan selama di lapas berkelakuan baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin KPK Syok, Jokowi Sebut Beri Grasi Annas Maamun karena Sudah Uzur

Bikin KPK Syok, Jokowi Sebut Beri Grasi Annas Maamun karena Sudah Uzur

News | Rabu, 27 November 2019 | 17:05 WIB

Terima Surat Kemenkumham, KPK Bakal Laksanakan Putusan Grasi untuk Annas

Terima Surat Kemenkumham, KPK Bakal Laksanakan Putusan Grasi untuk Annas

News | Rabu, 27 November 2019 | 15:25 WIB

Soal Pemberian Grasi, DPR Minta Jokowi Pastikan Kondisi Annas Maamun

Soal Pemberian Grasi, DPR Minta Jokowi Pastikan Kondisi Annas Maamun

News | Rabu, 27 November 2019 | 11:34 WIB

Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas, Istana: Tanya ke Menkumham Yasonna

Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas, Istana: Tanya ke Menkumham Yasonna

News | Rabu, 27 November 2019 | 10:24 WIB

KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun

KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun

News | Rabu, 27 November 2019 | 08:04 WIB

Sebut Wacana RUU KKR Tidak Relevan, KontraS: Jokowi Harus Terbitkan Perpres

Sebut Wacana RUU KKR Tidak Relevan, KontraS: Jokowi Harus Terbitkan Perpres

News | Selasa, 26 November 2019 | 21:13 WIB

Pegang Kasus Teroris, Keluarga Hakim hingga Sipir Dapat Perlindungan

Pegang Kasus Teroris, Keluarga Hakim hingga Sipir Dapat Perlindungan

News | Selasa, 26 November 2019 | 19:27 WIB

Kecewa Terpidana Korupsi Annas Maamun Dapat Grasi, ICW Kecam Sikap Jokowi

Kecewa Terpidana Korupsi Annas Maamun Dapat Grasi, ICW Kecam Sikap Jokowi

News | Selasa, 26 November 2019 | 18:35 WIB

Erick Thohir Usulkan 3 Calon Dirut PLN ke Jokowi, Salah Satunya Rudiantara

Erick Thohir Usulkan 3 Calon Dirut PLN ke Jokowi, Salah Satunya Rudiantara

Bisnis | Selasa, 26 November 2019 | 18:01 WIB

Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Annas Akan Bebas Oktober 2020

Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Annas Akan Bebas Oktober 2020

News | Selasa, 26 November 2019 | 15:37 WIB

Terkini

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:23 WIB

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:18 WIB