KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun

Bangun Santoso

Rabu, 27 November 2019 | 08:04 WIB
KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun
Terdakwa kasus dugaan suap Gubernur Riau Annas Maamun menangis saat menjalani persidangan. (Antara)

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya cukup kaget terkait pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Ia juga menyatakan KPK baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa sore yang pada pokoknya meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun.

"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri sebagaimana dilansir dari Antara.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara Annas Maamun telah melewati proses yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA) pada 4 Februari 2016.

Dalam perkara tersebut, Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019 didakwa secara komulatif.

Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

"Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau," ucap Febri.

Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

baca juga

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma Satu (PS), Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Ia menyatakan grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.

Ade menyatakan pertimbangan pemberian grasi tersebut di antaranya sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, yang bersangkutan sudah uzur, sakit-sakitan, dan selama di lapas berkelakuan baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecewa Terpidana Korupsi Annas Maamun Dapat Grasi, ICW Kecam Sikap Jokowi

Kecewa Terpidana Korupsi Annas Maamun Dapat Grasi, ICW Kecam Sikap Jokowi

News | Selasa, 26 November 2019 | 18:35 WIB

Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Annas Akan Bebas Oktober 2020

Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Annas Akan Bebas Oktober 2020

News | Selasa, 26 November 2019 | 15:37 WIB

Dirut Angkasa Pura II Diperiksa KPK

Dirut Angkasa Pura II Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 26 November 2019 | 15:10 WIB

Jokowi Kasih Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun

Jokowi Kasih Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun

News | Selasa, 26 November 2019 | 14:44 WIB

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Diperiksa KPK

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Diperiksa KPK

News | Selasa, 26 November 2019 | 12:30 WIB

Kesaksian Eks Dirkeu AP II Andra Y Agussalam di Sidang Suap Proyek BHS

Kesaksian Eks Dirkeu AP II Andra Y Agussalam di Sidang Suap Proyek BHS

News | Senin, 25 November 2019 | 18:50 WIB

KPK Periksa Direktur Angkasa Pura II soal Korupsi BHS

KPK Periksa Direktur Angkasa Pura II soal Korupsi BHS

News | Senin, 25 November 2019 | 11:34 WIB

Setara Institute Nilai Wajar Pimpinan KPK Tolak Tausiyah Karena Kontroversi

Setara Institute Nilai Wajar Pimpinan KPK Tolak Tausiyah Karena Kontroversi

News | Minggu, 24 November 2019 | 19:07 WIB

Terkini

Ke Pestapora 2026? Ada Cashback 20 Persen dari QRIS BRImo

Ke Pestapora 2026? Ada Cashback 20 Persen dari QRIS BRImo

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 16:55 WIB

Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun

Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun

Sumut | Jum'at, 25 September 2026 | 16:53 WIB

Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah

Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah

Sumsel | Jum'at, 25 September 2026 | 16:52 WIB

Buntut Gugatan Denny Indrayana Cs, Relawan Gibran Ajukan Surat Keberatan ke MK

Buntut Gugatan Denny Indrayana Cs, Relawan Gibran Ajukan Surat Keberatan ke MK

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:49 WIB

Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31

Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:44 WIB

Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR

Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:41 WIB

Vietnam hingga Thailand Bawa Skuad Terbaik, Erick Thohir Ungkap Keistimewaan FIFA ASEAN Cup 2026

Vietnam hingga Thailand Bawa Skuad Terbaik, Erick Thohir Ungkap Keistimewaan FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 16:39 WIB

Beda Versi Ombudsman dan Kanwil Soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, DPR Bakal Turun Cek Langsung

Beda Versi Ombudsman dan Kanwil Soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, DPR Bakal Turun Cek Langsung

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:38 WIB

Sidang Daycare Little Aresha: Anak Sakit Dibiarkan Tidur Beralas Perlak Tipis Tanpa Baju dan Diikat

Sidang Daycare Little Aresha: Anak Sakit Dibiarkan Tidur Beralas Perlak Tipis Tanpa Baju dan Diikat

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:34 WIB

Lawan Singapura Malam Ini, Legenda Timnas Indonesia Kasih Wejangan ke Kevin Diks Cs

Lawan Singapura Malam Ini, Legenda Timnas Indonesia Kasih Wejangan ke Kevin Diks Cs

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 16:33 WIB

×