Kecewa Terpidana Korupsi Annas Maamun Dapat Grasi, ICW Kecam Sikap Jokowi

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 26 November 2019 | 18:35 WIB
Kecewa Terpidana Korupsi Annas Maamun Dapat Grasi, ICW Kecam Sikap Jokowi
Gubernur Riau, Annas Maamun (berdiri), dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/9). [Suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa atas langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Sikap dari Presiden Joko Widodo tersebut, kata dia, mesti dimaklumi karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas.

"Kesimpulan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki komitmen antikorupsi bukan tanpa dasar. Untuk tahun ini saja langkah dari Presiden banyak bertentangan dengan semangat antikorupsi," ucap Kurnia.

Sebagai contoh, kata dia, Presiden merestui calon pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, menyetujui revisi UU KPK, dan ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan KPK.

Menurutnya, keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Annas Maamun pun mesti dipertanyakan sebab bagaimana pun kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime. Untuk itu, kata dia, pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan.

Misalnya saja, lanjut dia, Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan sebab indikator kemanusiaan sendiri tidak dapat diukur secara jelas.

"Mesti dipahami bahwa terpidana yang diberikan grasi oleh Presiden adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi Gubernur, namun justru kepercayaan yang diberikan tersebut malah digunakan untuk melakukan kejahatan korupsi," ucap Kurnia.

Oleh karena itu, lanjut dia, jika konsep penegakan hukum tersebut yang diinginkan oleh Presiden maka pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun.

"Langkah dari Presiden ini mencoreng rasa keadilan masyarakat karena bagaimana pun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri," ujar Kurnia.

Untuk itu, ia meminta Presiden segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Ia menyatakan grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.

Ade menyatakan pertimbangan pemberian grasi tersebut di antaranya sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung yang bersangkutan sudah uzur, sakit-sakitan, dan selama di lapas berkelakuan baik. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Annas Akan Bebas Oktober 2020

Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Annas Akan Bebas Oktober 2020

News | Selasa, 26 November 2019 | 15:37 WIB

Jokowi Kasih Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun

Jokowi Kasih Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun

News | Selasa, 26 November 2019 | 14:44 WIB

Pupuk Subsidi Menghilang di Sumbar, Andre Rosiade Surati Jokowi

Pupuk Subsidi Menghilang di Sumbar, Andre Rosiade Surati Jokowi

News | Selasa, 26 November 2019 | 12:33 WIB

Gaet Para CEO di Korsel, Jokowi Siap Pangkas Regulasi dan Birokrasi

Gaet Para CEO di Korsel, Jokowi Siap Pangkas Regulasi dan Birokrasi

News | Senin, 25 November 2019 | 21:14 WIB

Giliran PBB dan Hanura Bakal Kecipratan Jatah Kursi di Pemerintahan Jokowi

Giliran PBB dan Hanura Bakal Kecipratan Jatah Kursi di Pemerintahan Jokowi

News | Senin, 25 November 2019 | 20:54 WIB

Sebut Ada Reshuffle Tahun Depan, Arief Poyouno: Banyak Menteri Terpental

Sebut Ada Reshuffle Tahun Depan, Arief Poyouno: Banyak Menteri Terpental

News | Senin, 25 November 2019 | 20:26 WIB

Stafsus Jokowi Aminuddin Ma'ruf Akui Belum Disuruh Setor LHKPN ke KPK

Stafsus Jokowi Aminuddin Ma'ruf Akui Belum Disuruh Setor LHKPN ke KPK

News | Sabtu, 23 November 2019 | 18:53 WIB

Jadi Stafsus Jokowi, Aminuddin Ma'ruf Ngaku Gak Tahu Digaji Rp 51 Juta

Jadi Stafsus Jokowi, Aminuddin Ma'ruf Ngaku Gak Tahu Digaji Rp 51 Juta

News | Sabtu, 23 November 2019 | 17:26 WIB

Aminuddin Ma'ruf, Stafsus Muda Akui Pilpres 2019 jadi Relawan Jokowi

Aminuddin Ma'ruf, Stafsus Muda Akui Pilpres 2019 jadi Relawan Jokowi

News | Sabtu, 23 November 2019 | 16:58 WIB

Terkini

Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang

Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang

News | Senin, 30 Maret 2026 | 08:55 WIB

Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi

Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 08:20 WIB

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:35 WIB

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:14 WIB

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:11 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:03 WIB

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB