Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Annas Akan Bebas Oktober 2020

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 26 November 2019 | 15:37 WIB
Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Annas Akan Bebas Oktober 2020
Annas Maamun (berdiri), dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/9). [Suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Terpidana kasus suap Annas Maamun dapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membenarkan kabar tersebut. Ade menyatakan bahwa pemberian grasi tersebut tertuang dalam keputusan presiden nomor 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

"Memang benar, terpidana H. Anas Maamun mendapat grasi dari presiden," kata Ade saat dihubungi Suara.com, Selasa (26/11/2019).

Ade kemudian menjelaskan bahwa grasi yang diberikan Jokowi untuk Annas berupa pengurangan jumlah pidana yakni dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun saja.

Meski ada pengurangan masa tahanan, Annas tetap diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan.

"Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 juli 2016," tandasnya.

Sebelumnya, Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Rabu (24/6/2015).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun.

Menurut hakim, ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Seperti perbuatan terdakwa tidak peka dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, terlebih sebagai kepala daerah terdakwa tidak memberikan contoh baik.

baca juga

Atas vonis tersebut, baik Annas dan kuasa hukumnya menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, sementara pihak JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum Annas, Sirra Prayuna, menilai vonis terhadap kliennya tidak adil karena dari tiga dakwaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim hanya menerapkan dua pasal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Kasih Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun

Jokowi Kasih Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun

News | Selasa, 26 November 2019 | 14:44 WIB

Usai Temani Jokowi di Korsel, Erick Siap Rombak Direksi dan Komisaris PLN

Usai Temani Jokowi di Korsel, Erick Siap Rombak Direksi dan Komisaris PLN

Bisnis | Selasa, 26 November 2019 | 14:23 WIB

Disebut Hanya Pajangan, Stafsus Milenial ke Fadli: Karya Kami yang Bicara

Disebut Hanya Pajangan, Stafsus Milenial ke Fadli: Karya Kami yang Bicara

News | Selasa, 26 November 2019 | 11:41 WIB

Deretan Stafsus Maruf Amin, Dari Mantan Menteri hingga Pengurus Besar NU

Deretan Stafsus Maruf Amin, Dari Mantan Menteri hingga Pengurus Besar NU

Video | Selasa, 26 November 2019 | 11:15 WIB

Pupuk Subsidi Menghilang di Sumbar, Andre Rosiade Surati Jokowi

Pupuk Subsidi Menghilang di Sumbar, Andre Rosiade Surati Jokowi

News | Selasa, 26 November 2019 | 12:33 WIB

Terkini

Salma Rilis Lagu 'maha benar', Sindiran Keras Buat Netizen Julid dan Si Paling Paham Hidup Orang!

Salma Rilis Lagu 'maha benar', Sindiran Keras Buat Netizen Julid dan Si Paling Paham Hidup Orang!

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:47 WIB

Gaya Hidup Deputi II Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, Terseret Dugaan Skandal Rp1,5 Miliar

Gaya Hidup Deputi II Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, Terseret Dugaan Skandal Rp1,5 Miliar

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:38 WIB

Warga Eks Bantaran Rel Pasar Gaplok Ingin Huntara Senen Jadi Tempat Tinggal Tetap

Warga Eks Bantaran Rel Pasar Gaplok Ingin Huntara Senen Jadi Tempat Tinggal Tetap

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:37 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 19:31 WIB

Korea Selatan Libatkan Warga Lawan Deepfake, Indonesia Bisa Belajar Apa?

Korea Selatan Libatkan Warga Lawan Deepfake, Indonesia Bisa Belajar Apa?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:30 WIB

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:08 WIB

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:02 WIB

×