Pegang Kasus Teroris, Keluarga Hakim hingga Sipir Dapat Perlindungan

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 26 November 2019 | 19:27 WIB
Pegang Kasus Teroris, Keluarga Hakim hingga Sipir Dapat Perlindungan
Ilustrasi. (Antara/Novrian Arbi)

Suara.com - Aparat penegak hukum dari mulai penyidik Polri, jaksa hingga sipir penjara akan mendapatkan perlindungan ketika sedang menangani kasus tindak pidana terorisme.

Hal itu setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang telah diteken pada 12 November 2019 lalu.

"Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara," bunyi Pasal 57 PP yang dikutip Suara.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Selasa (26/11/2019).

Di dalam PP tersebut, para keluarga dari aparat hukum itu juga mendapatkan perlindungan. Aturan perlindungan itu mencakup istri atau suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah dan atau anggota keluarga lainnya.

"Perlindungan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan," bunyi Pasal 59 PP 77 Tahun 2019.

Menurut PP tersebut, perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarga diberikan secara langsung. Sedangkan perlindungan terhadap keluarga diberikan berdasarkan permintaan.

"Perlindungan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas dan bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," tulis Pasal 64 PP 77 tahun 2019.

Dalam aturan yang tertuang di Pasal 68 ayat (2), pemberian perlindungn baru akan dihentikan setelah ada permintaan dari para penegak hukum dan aparat keamanan. Penghentian perlindungan ini bisa dilakukan setelah tiga hari diajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Penghentian pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud harus diberitahukan secara tertulis oleh BNPT kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sebelum pemberian pelindungan dihentikan," bunyi Pasal 68 ayat (2) di dalam PP tersebut.

baca juga

Tak hanya itu, di dalam PP 77 tahun 2019, perlindungan yang sudah dihentikan dapat diberikan kembali berdasarkan permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.

"Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan yang diberikan kepadanya," bunyi Pasal 72 PP ini.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan perlindungan itu juga diatur dalam Peraturan BNPT.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," isi Pasal 78 PP Nomor 77 Tahun 2019, yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Ungkap Pergerakan Dinamis Teroris Ancam Negara di ASEAN

Prabowo Ungkap Pergerakan Dinamis Teroris Ancam Negara di ASEAN

News | Senin, 25 November 2019 | 12:50 WIB

Eks Teroris Umar Patek: Jangan Cuma Belajar Islam dari Internet

Eks Teroris Umar Patek: Jangan Cuma Belajar Islam dari Internet

News | Sabtu, 23 November 2019 | 13:19 WIB

Bertambah, Polisi Tangkap 74 Terduga Teroris Usai Bom Medan

Bertambah, Polisi Tangkap 74 Terduga Teroris Usai Bom Medan

News | Jum'at, 22 November 2019 | 07:37 WIB

Densus 88 Bekuk Terduga Teroris di Lampung Timur, Buku Jihad dan HP Disita

Densus 88 Bekuk Terduga Teroris di Lampung Timur, Buku Jihad dan HP Disita

News | Kamis, 21 November 2019 | 15:30 WIB

Warga Cilacap yang Rumahnya Digeledah Ternyata Menantu Mantan Napi Teroris

Warga Cilacap yang Rumahnya Digeledah Ternyata Menantu Mantan Napi Teroris

News | Minggu, 17 November 2019 | 21:20 WIB

BNPT Ungkap Tren Baru Teroris Indonesia, Bawa Keluarga saat Beraksi

BNPT Ungkap Tren Baru Teroris Indonesia, Bawa Keluarga saat Beraksi

News | Sabtu, 16 November 2019 | 22:09 WIB

Melawan Petugas Saat Ditangkap, Densus 88 Tembak Mati Dua Terduga Teroris

Melawan Petugas Saat Ditangkap, Densus 88 Tembak Mati Dua Terduga Teroris

News | Sabtu, 16 November 2019 | 14:16 WIB

10 Teroris Ditangkap Selama 5 Hari Perburuan, Ini Datanya!

10 Teroris Ditangkap Selama 5 Hari Perburuan, Ini Datanya!

News | Kamis, 14 November 2019 | 15:07 WIB

Gus Sahal: Awalnya Intoleran, Radikal, Lantas Jadi Teroris

Gus Sahal: Awalnya Intoleran, Radikal, Lantas Jadi Teroris

News | Kamis, 14 November 2019 | 14:22 WIB

Tangkap Terduga Teroris di Depok, Polisi Sita 7 Paspor hingga Buku Islam

Tangkap Terduga Teroris di Depok, Polisi Sita 7 Paspor hingga Buku Islam

Jabar | Kamis, 14 November 2019 | 09:26 WIB

Terkini

World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane

World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 15:21 WIB

Stop Burnout! Soyeon i-dle Pilih Resign di Lagu Terbaru, I'm gonna TOESA

Stop Burnout! Soyeon i-dle Pilih Resign di Lagu Terbaru, I'm gonna TOESA

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 15:20 WIB

Satgas Udara Gempur Karhutla Inhil dan Inhil dengan 3 Heli Water Bombing

Satgas Udara Gempur Karhutla Inhil dan Inhil dengan 3 Heli Water Bombing

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 15:19 WIB

5 Penyebab Sunscreen Pilling Menggumpal dan Cara Menyiasatinya

5 Penyebab Sunscreen Pilling Menggumpal dan Cara Menyiasatinya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 15:15 WIB

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 15:11 WIB

Prediksi Skor Eks Menkeu Purbaya Laga Persijap Jepara vs Persib Bandung

Prediksi Skor Eks Menkeu Purbaya Laga Persijap Jepara vs Persib Bandung

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 15:10 WIB

34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM

34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 15:07 WIB

Andre Taulany Resmi Menikah dengan Amanda Rigby Hari Ini

Andre Taulany Resmi Menikah dengan Amanda Rigby Hari Ini

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 15:06 WIB

7 Rekomendasi Kompor Gas 1 Tungku untuk Dapur Terbatas, Murah Mulai Rp100 Ribuan

7 Rekomendasi Kompor Gas 1 Tungku untuk Dapur Terbatas, Murah Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 15:05 WIB

Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan

Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 15:00 WIB

×