Array

Pegang Kasus Teroris, Keluarga Hakim hingga Sipir Dapat Perlindungan

Selasa, 26 November 2019 | 19:27 WIB
Pegang Kasus Teroris, Keluarga Hakim hingga Sipir Dapat Perlindungan
Ilustrasi. (Antara/Novrian Arbi)

Suara.com - Aparat penegak hukum dari mulai penyidik Polri, jaksa hingga sipir penjara akan mendapatkan perlindungan ketika sedang menangani kasus tindak pidana terorisme.

Hal itu setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang telah diteken pada 12 November 2019 lalu.

"Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara," bunyi Pasal 57 PP yang dikutip Suara.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Selasa (26/11/2019).

Di dalam PP tersebut, para keluarga dari aparat hukum itu juga mendapatkan perlindungan. Aturan perlindungan itu mencakup istri atau suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah dan atau anggota keluarga lainnya.

"Perlindungan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan," bunyi Pasal 59 PP 77 Tahun 2019.

Menurut PP tersebut, perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarga diberikan secara langsung. Sedangkan perlindungan terhadap keluarga diberikan berdasarkan permintaan.

"Perlindungan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas dan bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," tulis Pasal 64 PP 77 tahun 2019.

Dalam aturan yang tertuang di Pasal 68 ayat (2), pemberian perlindungn baru akan dihentikan setelah ada permintaan dari para penegak hukum dan aparat keamanan. Penghentian perlindungan ini bisa dilakukan setelah tiga hari diajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Penghentian pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud harus diberitahukan secara tertulis oleh BNPT kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sebelum pemberian pelindungan dihentikan," bunyi Pasal 68 ayat (2) di dalam PP tersebut.

Baca Juga: DPR: Polisi Jangan Identikkan Berkuda dan Memanah dengan Kegiatan Teroris

Tak hanya itu, di dalam PP 77 tahun 2019, perlindungan yang sudah dihentikan dapat diberikan kembali berdasarkan permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.

"Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan yang diberikan kepadanya," bunyi Pasal 72 PP ini.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan perlindungan itu juga diatur dalam Peraturan BNPT.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," isi Pasal 78 PP Nomor 77 Tahun 2019, yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI