Pegang Kasus Teroris, Keluarga Hakim hingga Sipir Dapat Perlindungan

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 26 November 2019 | 19:27 WIB
Pegang Kasus Teroris, Keluarga Hakim hingga Sipir Dapat Perlindungan
Ilustrasi. (Antara/Novrian Arbi)

Suara.com - Aparat penegak hukum dari mulai penyidik Polri, jaksa hingga sipir penjara akan mendapatkan perlindungan ketika sedang menangani kasus tindak pidana terorisme.

Hal itu setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang telah diteken pada 12 November 2019 lalu.

"Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara," bunyi Pasal 57 PP yang dikutip Suara.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Selasa (26/11/2019).

Di dalam PP tersebut, para keluarga dari aparat hukum itu juga mendapatkan perlindungan. Aturan perlindungan itu mencakup istri atau suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah dan atau anggota keluarga lainnya.

"Perlindungan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan," bunyi Pasal 59 PP 77 Tahun 2019.

Menurut PP tersebut, perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarga diberikan secara langsung. Sedangkan perlindungan terhadap keluarga diberikan berdasarkan permintaan.

"Perlindungan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas dan bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," tulis Pasal 64 PP 77 tahun 2019.

Dalam aturan yang tertuang di Pasal 68 ayat (2), pemberian perlindungn baru akan dihentikan setelah ada permintaan dari para penegak hukum dan aparat keamanan. Penghentian perlindungan ini bisa dilakukan setelah tiga hari diajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Penghentian pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud harus diberitahukan secara tertulis oleh BNPT kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sebelum pemberian pelindungan dihentikan," bunyi Pasal 68 ayat (2) di dalam PP tersebut.

Tak hanya itu, di dalam PP 77 tahun 2019, perlindungan yang sudah dihentikan dapat diberikan kembali berdasarkan permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.

"Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan yang diberikan kepadanya," bunyi Pasal 72 PP ini.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan perlindungan itu juga diatur dalam Peraturan BNPT.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," isi Pasal 78 PP Nomor 77 Tahun 2019, yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Ungkap Pergerakan Dinamis Teroris Ancam Negara di ASEAN

Prabowo Ungkap Pergerakan Dinamis Teroris Ancam Negara di ASEAN

News | Senin, 25 November 2019 | 12:50 WIB

Eks Teroris Umar Patek: Jangan Cuma Belajar Islam dari Internet

Eks Teroris Umar Patek: Jangan Cuma Belajar Islam dari Internet

News | Sabtu, 23 November 2019 | 13:19 WIB

Bertambah, Polisi Tangkap 74 Terduga Teroris Usai Bom Medan

Bertambah, Polisi Tangkap 74 Terduga Teroris Usai Bom Medan

News | Jum'at, 22 November 2019 | 07:37 WIB

Densus 88 Bekuk Terduga Teroris di Lampung Timur, Buku Jihad dan HP Disita

Densus 88 Bekuk Terduga Teroris di Lampung Timur, Buku Jihad dan HP Disita

News | Kamis, 21 November 2019 | 15:30 WIB

Warga Cilacap yang Rumahnya Digeledah Ternyata Menantu Mantan Napi Teroris

Warga Cilacap yang Rumahnya Digeledah Ternyata Menantu Mantan Napi Teroris

News | Minggu, 17 November 2019 | 21:20 WIB

BNPT Ungkap Tren Baru Teroris Indonesia, Bawa Keluarga saat Beraksi

BNPT Ungkap Tren Baru Teroris Indonesia, Bawa Keluarga saat Beraksi

News | Sabtu, 16 November 2019 | 22:09 WIB

Melawan Petugas Saat Ditangkap, Densus 88 Tembak Mati Dua Terduga Teroris

Melawan Petugas Saat Ditangkap, Densus 88 Tembak Mati Dua Terduga Teroris

News | Sabtu, 16 November 2019 | 14:16 WIB

10 Teroris Ditangkap Selama 5 Hari Perburuan, Ini Datanya!

10 Teroris Ditangkap Selama 5 Hari Perburuan, Ini Datanya!

News | Kamis, 14 November 2019 | 15:07 WIB

Gus Sahal: Awalnya Intoleran, Radikal, Lantas Jadi Teroris

Gus Sahal: Awalnya Intoleran, Radikal, Lantas Jadi Teroris

News | Kamis, 14 November 2019 | 14:22 WIB

Tangkap Terduga Teroris di Depok, Polisi Sita 7 Paspor hingga Buku Islam

Tangkap Terduga Teroris di Depok, Polisi Sita 7 Paspor hingga Buku Islam

Jabar | Kamis, 14 November 2019 | 09:26 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB