MTI: Skuter Listrik Seharusnya Tak Dilarang, Kurangi Penggunaan Ojek

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 28 November 2019 | 15:28 WIB
MTI: Skuter Listrik Seharusnya Tak Dilarang, Kurangi Penggunaan Ojek
Warga menggunakan otoped atau skuter listrik di Jakarta, Jumat (15/11). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang menilai, skuter listrik seharusnya tidak dilarang beroperasi di jalanan Jakarta.

Deddy mengatakan, skuter listrik seharusnya bisa menjadi kendaraan alternatif bagi pejalan kaki untuk berpindah dari satu transportasi umum ke moda angkutan umum lainnya.

"Singapura melarang otopet boleh-boleh saja, karena di sana tidak ada ojek. Di Indonesia tahu sendiri, pergi ke destinasi 1 kilometer saja, menggunakan ojek. Nah ada pilihan sekarang kan, otopet, kenapa tidak pakai itu," kata Deddy dalam diskusi “Hari Peringatan Sedunia untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas”, di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Masyarakat Jakarta, kata Deddy, masih bergantung dengan keberadaan ojek online meskipun hanya berpindah dalam jarak dekat.

Pengendara ojol setiap hari bertambah, namun penggunanya dalam jumlah yang sama dan tidak bertambah.

"Misalnya turun di stasiun MRT sudah dijemput sukter listrik. Mau menuju kantor kira-kira 1 kilometer bisa pakai otoped. Jadi tidak tergantung pada ojek. Masalahnya ojek setiap hari bertambah sementara penggunanya tetap, nah ini membuat macet," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah membuat ketentuan bagi penggunaan skuter listrik. Aturan yang dibuat juga berbeda bagi skuter listrik milik pribadi dengan yang disewa seperti Grabwheels.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, skuter listrik milik pribadi diperbolehkan melintas di jalur sepeda.

Pasalnya, skuter milik perorangan itu merupakan alat angkut pribadi yang digunakan untuk peralihan ke angkutan umum.

Sementara skuter sewa yang dimiliki perusahaan juga diperbolehkan beroperasi. Namun, hanya diizinkan di kawasan yang memiliki izin khusus seperti Gelora Bung Karno (GBK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Pertama Penindakan, Pengguna Skuter Listrik Tak Ada yang Ditilang

Hari Pertama Penindakan, Pengguna Skuter Listrik Tak Ada yang Ditilang

News | Selasa, 26 November 2019 | 11:59 WIB

Masuk Jalan Raya, Pengguna Skuter Listrik Belum Ditilang Polisi

Masuk Jalan Raya, Pengguna Skuter Listrik Belum Ditilang Polisi

News | Senin, 25 November 2019 | 12:58 WIB

Penerapan Jalur Sepeda di Ibu Kota, Tilang Didominasi Pemotor

Penerapan Jalur Sepeda di Ibu Kota, Tilang Didominasi Pemotor

Otomotif | Senin, 25 November 2019 | 13:00 WIB

5 Best Otomotif Pagi: Jorge Lorenzo ke Bali, Bos Facebook Pilih Honda

5 Best Otomotif Pagi: Jorge Lorenzo ke Bali, Bos Facebook Pilih Honda

Otomotif | Senin, 25 November 2019 | 07:00 WIB

Silakan Dicatat: Hanya di Area Ini Otoped Listrik Dibolehkan Lewat

Silakan Dicatat: Hanya di Area Ini Otoped Listrik Dibolehkan Lewat

Otomotif | Sabtu, 23 November 2019 | 05:00 WIB

Grabwheels Dilarang Lewat Jalan Raya di Jakarta

Grabwheels Dilarang Lewat Jalan Raya di Jakarta

Otomotif | Sabtu, 23 November 2019 | 07:10 WIB

Terkini

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:52 WIB

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:45 WIB

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:43 WIB

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:33 WIB

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB