Mereka memutuskan untuk menolak bersaksi. Artinya, satu-satunya saksi yang bersaksi untuk pembelaan mereka adalah psikiater masing-masing.
Psikiater Dr. Jacob Rajesh, mengatakan dalam sebuah laporan bahwa Azlin menderita kelainan penyesuaian diri dengan depresi.
Sementara Dr. Ken Ung mendiagnosis Ridzuan dengan gangguan hiperaktif, gangguan eksplosif intermitten dan hipnosis.