Selama 4 Hari, 653 Pemotor Ditilang Petugas karena Serobot Jalur Sepeda

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 02 Desember 2019 | 23:48 WIB
Selama 4 Hari, 653 Pemotor Ditilang Petugas karena Serobot Jalur Sepeda
Contoh menggunakan lajur atau jalur yang diperuntukkan bagi sepeda [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww].

Suara.com - Pemerintah Provinsi telah resmi menerapkan aturan soal jalur sepeda di sejumlah ruas jalan. Pada 21 November lalu. Sejak aturan itu diterapkan, ratusan pelanggar telah ditilang kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hanya sejak 25 November, 653 pengendara kendaraan bermotor telah ditilang karena menyerobot jalur sepeda.

"Total yang sudah melanggar (jalur sepeda) dari 25-29 November kemarin itu 653 kendaraan, itu ditilang," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (2/12/2019).

Dari 653 itu, menurutnya paling banyak berasal dari pengendara roda dua yang berjumlah 557 orang. Selan itu ada roda tiga 33 orang, dan roda empat 63 pengendara.

Syafrin merinci, pengendara roda dua yang ditilang sebanyak 557 orang, sementara pengendara roda tiga sebanyak 33 orang, dan pengendara roda empat sebanyak 63 kendaraan.

Selain itu, menurutnya jumlah pelanggar tidak menentu setiap harinya. Ia menganggap pada akhir pekan atau bukan tidak mempengaruhi jumlah pelanggar.

"(Pelanggaran pada) Kamis-Jumat grafiknya justru turun, Jumat jadi 68 kendaraan, (pelanggaran) tertinggi pada Selasa sebanyak 165 kendaraan," katanya.

Ke depannya, pihak Dishub bersama kepolisian, kata Syafrin akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Menurutnya sistem itu bisa lebih efektif untuk menekan pelanggar.

"Ke depan, kami akan lakukan pengawasan secara elektronik. Tahun ini polisi akan melengkapi 12 titik (kamera ETLE), kamera yang sudah terpasang akan ditambah 45. Tentu dengan adanya kamera itu, tilang elektronik akan dimasifkan," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan jalur sepeda. Karena aturan sudah diberlakukan, maka pelanggar akan diberikan sanksi.

Pergub dengan nomor 128 tahun 2019 ini telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 20 November 2019. Selain itu Pergub ini sudah berlaku pada 21 November setelah diundangkan.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melalui jalur sepeda. Di antaranya adalah sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle.

Dijelaskan juga dalam Pergub, jalur sepeda merupaka bagian dari badan jalan yang dilengkapi marka dan rambu. Karena itu pelanggaran yang terjadi nantinya adalah pelanggaran rambu atau marka.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, aturan soal pelanggaran rambu atau marka terdapat pada Pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika melanggar, ancamannya adalah denda maksimal Rp 500 ribu hingga kurungan dua bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumlah Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta Meningkat Dua Kali Lipat

Jumlah Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta Meningkat Dua Kali Lipat

News | Rabu, 27 November 2019 | 10:12 WIB

Puluhan Pengendara Motor Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda

Puluhan Pengendara Motor Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda

Otomotif | Selasa, 26 November 2019 | 09:05 WIB

Penerapan Jalur Sepeda di Ibu Kota, Tilang Didominasi Pemotor

Penerapan Jalur Sepeda di Ibu Kota, Tilang Didominasi Pemotor

Otomotif | Senin, 25 November 2019 | 13:00 WIB

Peruntukan Jalur Sepeda, Dinas Perhubungan Jaktim Katakan Begini

Peruntukan Jalur Sepeda, Dinas Perhubungan Jaktim Katakan Begini

Otomotif | Senin, 25 November 2019 | 11:05 WIB

Denda atau Sanksi Siap Menunggu Motor dan Mobil Pemakai Jalur Sepeda

Denda atau Sanksi Siap Menunggu Motor dan Mobil Pemakai Jalur Sepeda

Otomotif | Kamis, 21 November 2019 | 08:00 WIB

Segera Dipermanenkan, Jalur Sepeda di Jakarta Masih Rawan Pelanggaran

Segera Dipermanenkan, Jalur Sepeda di Jakarta Masih Rawan Pelanggaran

News | Sabtu, 02 November 2019 | 22:04 WIB

Ferdinand Demokrat Endus Potensi Korupsi Proyek Jalur Sepeda Anies

Ferdinand Demokrat Endus Potensi Korupsi Proyek Jalur Sepeda Anies

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 10:19 WIB

Targetkan 500 Km Jalur Sepeda, Pemprov DKI Ajukan Anggaran Rp 73 Miliar

Targetkan 500 Km Jalur Sepeda, Pemprov DKI Ajukan Anggaran Rp 73 Miliar

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 10:07 WIB

Terkini

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:49 WIB