Ini 5 Langkah Pemerintah untuk Penuhi Hak Dasar Penyandang Disabilitas

Rabu, 04 Desember 2019 | 07:14 WIB
Ini 5 Langkah Pemerintah untuk Penuhi Hak Dasar Penyandang Disabilitas
Peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2019, di Jakarta, Selasa (3/12/2019). (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah mengindentifikasi permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas di Tanah Air. Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin memaparkan lima langkah yang tengah ditempuh pemerintah memberdayakan penyandang disabilitas.

"Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses ke layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak dasar dan meningkatkan martabat dan kemandirian penyandang disabilitas," katanya, dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2019, di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Menurut Wapres, meskipun prosentase masyarakat miskin terus menurun, namun jumlah masyarakat yang berada pada kategori rentan masih cukup besar.

"Kelompok rentan ini berpeluang turun ke bawah garis kemiskinan," kata Wapres.

Penyebabnya bisa berbagai hal, termasuk terbatasnya kesempatan serta akses ke berbagai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

"Sayangnya, saudara-saudara kita penyandang disabilitas juga banyak yang masuk dalam kategori rentan ini," katanya.

Mengutip Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS 2018, sebanyak 9-12 persen penduduk Indonesia mengalami disabilitas sedang dan berat.

"Prevalensi disabilitas ada pada seluruh kelompok usia, namun paling banyak dijumpai pada kelompok lansia," tambahnya.

Langkah kedua, pemerintah juga terus melakukan perbaikan regulasi tentang penyandang disabilitas, termasuk menyusun Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Gelar PKH Appreciation Day, Kemensos Apresiasi Kinerja SDM PKH

"Di dalamnya diatur pasal-pasal mengenai hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi tanpa diskriminasi. Penyandang disabilitas juga berhak memperoleh upah sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, dan mendapatkan program untuk kembali bekerja," kata Wapres.

Untuk lebih memastikan adanya akses ke layanan dasar serta perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas, perlu kerja sama pemerintah pusat dan daerah.

"Di tingkat regional, beberapa provinsi juga sedang mempersiapkan dan telah mendorong terbitnya peraturan yang mengacu pada Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas," katanya.

Yang ketiga, penguatan koordinasi dan sinkronisasi program lintas kementerian dan lembaga, serta mengupayakan adanya insentif bagi pemerintah daerah yang mampu menciptakan pembangunan regional yang inklusif.

Keempat, pemerintah juga berupaya meningkatkan sensitivitas, pemahaman, pendidikan dan perilaku berbagai pihak terhadap penyandang disabilitas melalui berbagai strategi kampanye publik yang komprehensif untuk mengurangi stigma, serta memasukkan materi pendidikan yang inklusif dalam pembelajaran.

Yang tak kalah penting, untuk meningkatkan kualitas kebijakan untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah juga telah memperbaiki metoda pendataan menggunakan instrumen pengumpulan data mengikuti Washington Group Questions on Disability.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI