Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah
Rabu, 04 Desember 2019 | 14:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Sidang Praperadilan Hasto Dinyatakan Gugur! Begini Penjelasan Hakim Tunggal PN Jaksel
10 Maret 2025 | 14:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI