Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Rabu, 04 Desember 2019 | 14:54 WIB
Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar di sidang praperadilan tapol Papua yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan enam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019) siang. 

Keenam tapol Papua tersebut ialah aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere yang diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Papua.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar di sidang praperadilan tapol Papua yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar di sidang praperadilan tapol Papua yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Di depan hakim, Abdul Fickar mengaku tidak mengenal keenam aktivis Papua tersebut karena hanya bertindak sebagai saksi ahli yang akan menjelaskan mengenai beberapa hal terkait aturan prosedur penindakan kasus pidana.

Saat ditanya mengenai prosedur penangkapan, Abdul Fickar mengatakan bahwa penangkapan bisa dilakukan oleh penyidik dari kepolisian ataupun pegawai negeri sipil dengan menunjukkan surat penangkapan dan memberikan surat tersebut ke perwakilan yang ditangkap.

"Dia (penyidik) harus memberikan surat berita acara penangkapan atau turunannya kepada tersangka atau keluarganya, kalau itu tidak dilakukan maka acara itu bisa dikatakan tidak sah," kata Fickar di dalam proses persidangan.

"Jadi menurut ahli kalau prosedur ini tidak dilakukan meski hanya satu pun maka acara ini tidak sah?," tanya Tim Advokasi Papua menegaskan

"Iya tidak sah," tegas Fickar.

Hingga kini proses persidangan masih berlangsung, Fickar menjawab sejumlah pertanyaan dari Tim Advokasi Papua mengenaik prosedur penangkapan, penggeledahan, penyiataan, perampasan, penetapan tersangka, hingga definisi makar.

Sementara, pihak Polda Metro Jaya diwakili oleh kuasa hukum AKBP Nova Irone Surente.

baca juga

Dalam gugatannya, Tim Advokasi Papua menilai polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini

Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 10:20 WIB

'Papua Bakal Merdeka', Bintang Kejora Dikibarkan Serentak di Banyak Negara

'Papua Bakal Merdeka', Bintang Kejora Dikibarkan Serentak di Banyak Negara

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 16:14 WIB

Sudah Sembilan Jam, Empat Mahasiswa Papua Masih Jalani Pemeriksaan

Sudah Sembilan Jam, Empat Mahasiswa Papua Masih Jalani Pemeriksaan

News | Minggu, 01 Desember 2019 | 19:36 WIB

Empat Mahasiswa Papua Ditangkap di Gereja, Bawa Bintang Kejora Saat Ibadah

Empat Mahasiswa Papua Ditangkap di Gereja, Bawa Bintang Kejora Saat Ibadah

News | Minggu, 01 Desember 2019 | 19:18 WIB

Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Foto | Rabu, 27 November 2019 | 18:13 WIB

Mangkir Sidang Gugatan Tapol Papua, Polda Salahkan Surat dari PN Jaksel

Mangkir Sidang Gugatan Tapol Papua, Polda Salahkan Surat dari PN Jaksel

News | Rabu, 27 November 2019 | 16:35 WIB

Panitia Khusus Papua Minta Tapol Dibebaskan, Polri: Kasus Tetap Lanjut

Panitia Khusus Papua Minta Tapol Dibebaskan, Polri: Kasus Tetap Lanjut

News | Selasa, 26 November 2019 | 17:06 WIB

Peluk yang Tak Sampai, Perlawanan dan Cinta Tapol Papua

Peluk yang Tak Sampai, Perlawanan dan Cinta Tapol Papua

Liks | Selasa, 26 November 2019 | 07:15 WIB

Surya Anta Cs akan Laporkan Hakim Agus Widodo ke Komisi Yudisial

Surya Anta Cs akan Laporkan Hakim Agus Widodo ke Komisi Yudisial

News | Rabu, 20 November 2019 | 09:29 WIB

Soal Peluru di Mako Brimob, Pendeta Suarbudaya: Nyaris Menyasar Kepala Saya

Soal Peluru di Mako Brimob, Pendeta Suarbudaya: Nyaris Menyasar Kepala Saya

News | Selasa, 19 November 2019 | 16:19 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB