Hasto Lawan KPK, Sidang Pertama Untuk 2 Gugatan Praperadilan Dimulai Hari Ini

Andi Ahmad S, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 03 Maret 2025 | 06:17 WIB
Hasto Lawan KPK, Sidang Pertama Untuk 2 Gugatan Praperadilan Dimulai Hari Ini
Tersangka Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan untuk dua gugatan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin (3/3/2025).

Kedua sidang ini digelar secara terpisah untuk menguji keabsahan status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tersangka Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang ini mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dikutip Senin (3/3/2025).

Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

Di sisi lain, sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).

Tersangka Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

baca juga

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Tersangka Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Berharap KPK Hadir Agar Bisa Menguji Dasar Penetapan Tersangka

Jelang Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Berharap KPK Hadir Agar Bisa Menguji Dasar Penetapan Tersangka

News | Minggu, 02 Maret 2025 | 22:01 WIB

Saling Serang! Jokowi vs Hasto Memanas Pasca Kasus Harun Masiku

Saling Serang! Jokowi vs Hasto Memanas Pasca Kasus Harun Masiku

Video | Minggu, 02 Maret 2025 | 16:00 WIB

PDIP Sebut Megawati Hanya Minta Penundaan Retret Kepala Daerah, Bukan Larangan

PDIP Sebut Megawati Hanya Minta Penundaan Retret Kepala Daerah, Bukan Larangan

Video | Minggu, 02 Maret 2025 | 10:00 WIB

Tim Hukum Hasto Belum Bahas Soal Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi ke KPK

Tim Hukum Hasto Belum Bahas Soal Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi ke KPK

News | Sabtu, 01 Maret 2025 | 16:12 WIB

Tak Ada Informasi Harta Kapolda Kalsel Rosyanto, KPK: Memang Belum Lapor

Tak Ada Informasi Harta Kapolda Kalsel Rosyanto, KPK: Memang Belum Lapor

News | Sabtu, 01 Maret 2025 | 16:03 WIB

Terkini

10 Fungsi Tersembunyi Vaseline Repairing Jelly untuk Kecantikan Wanita Usia 40-an

10 Fungsi Tersembunyi Vaseline Repairing Jelly untuk Kecantikan Wanita Usia 40-an

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 12:56 WIB

Mirabella Colorfix Nomor Berapa yang Warna Natural untuk Harian? Ini Rekomendasi Shade-nya

Mirabella Colorfix Nomor Berapa yang Warna Natural untuk Harian? Ini Rekomendasi Shade-nya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 12:56 WIB

3 HP Flagship Paling Menarik Dibeli, Bukan Keluaran Terbaru Tapi Performanya Gacor

3 HP Flagship Paling Menarik Dibeli, Bukan Keluaran Terbaru Tapi Performanya Gacor

Tekno | Selasa, 03 November 2026 | 12:55 WIB

Film Animasi We Are Aliens Raih Penghargaan Kau Ka Hoku di Ajang HIFF ke-46

Film Animasi We Are Aliens Raih Penghargaan Kau Ka Hoku di Ajang HIFF ke-46

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 12:50 WIB

'Jangan Buat Telinga Tuli atas Tangisan Gaza!' Massa di Jakarta Desak Pembatalan Konser Bocelli

'Jangan Buat Telinga Tuli atas Tangisan Gaza!' Massa di Jakarta Desak Pembatalan Konser Bocelli

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:47 WIB

AS-Iran Perang Lagi, Ledakan Guncang Pulau Qeshm Selat Hormuz

AS-Iran Perang Lagi, Ledakan Guncang Pulau Qeshm Selat Hormuz

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:47 WIB

Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas

Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:46 WIB

Gerindra Klaim Polisi yang Tangkap Kadernya di Jatim Dimutasi karena Diduga Minta Uang

Gerindra Klaim Polisi yang Tangkap Kadernya di Jatim Dimutasi karena Diduga Minta Uang

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 12:46 WIB

Emiten Prajogo Pangestu Borong Saham Rp830 Miliar, Siapkan Dana Rp4,5 Triliun

Emiten Prajogo Pangestu Borong Saham Rp830 Miliar, Siapkan Dana Rp4,5 Triliun

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 12:45 WIB

Siapa Penyelenggara GSI Youth Fest Hero Summit? Batal Undang Raffi Ahmad

Siapa Penyelenggara GSI Youth Fest Hero Summit? Batal Undang Raffi Ahmad

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 12:45 WIB

×