Yuli Riswati Dipaksa Pulang Pemerintah Hong Kong, Buruh Migran Murka

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 04 Desember 2019 | 20:04 WIB
Yuli Riswati Dipaksa Pulang Pemerintah Hong Kong, Buruh Migran Murka
Yuli Riswati ialah aktivis dan jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran dan sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong. (AJI SURABAYA)

Suara.com - Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) turut prihatin dan marah atas perlakuan diskriminatif pemerintah Hong Kong kepada Yuli Riswati hingga memaksa buruh migran tersebut menandatangani persetujuan deportasi ke Indonesia.

JBMI menyebutkan Yuli hanya satu dari sekian buruh migran yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Koordinator JBMI Sringatin mengatakan Yuli sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong dan menjalani profesi sebagai PRT migran. Namun di samping itu, Yuli Riswati adalah PRT migran asal Indonesia yang telah bekerja di Hong Kong lebih dari 10 tahun dan aktif dalam bidang kepenulisan.

Yuli juga aktif menulis dan kerap mengangkat isu-isu yang berkaitan tentang persoalan PRT Migran. Bahkan prestasi menulisnya tersebut dibuktikan dengan peroleh penghargaan dari the Taiwan Literature Award for Migrants.

Namun, cerita kelam pun datang dari Yuli ketika dirinya ditangkap dan disidangkan dengan tuduhan tidak memperpanjang visa kerja atau overstay. Yuli ditangkap pada 23 September lalu.

"Seperti pengakuannya Yuli yang masih bekerja di rumah majikan lupa bahwa dia harus memperpanjang visa kerjanya setelah memperbaharui paspornya," kata Sringatin dalam keterangan tertulisnya di Hong Kong, Rabu (4/12/2019).

Pada tanggal 23 September 2019, Yuli ditangkap dan disidangkan dengan tuduhan tidak memperpanjang visa kerja (overstay). Seperti pengakuannya Yuli yang masih bekerja di rumah majikan lupa bahwa dia harus memperpanjang visa kerjanya setelah memperbaharui paspornya.

Yuli kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Shatin pada 4 November 2019. Hakim yang bertugas menyatakan Yuli bebas dari tuduhan pelanggaran setelah bukti yang ada tidak memadai untuk hukuman Yuli.

Namun, pihak imigrasi setempat tetap menahan dan mendeportasi Yuli. Alasan Imigrasi melakukan hal tersebut karena Yuli dianggap tidak memiliki visa kerja dan tempat tinggal sehingga mesti keluar dari Hong Kong. Sringatin menjelaskan bahwa pihak majikan Yuli telah menawarkan untuk memudahkan proses visa Yuli.

baca juga

"Namun tawaran tersebut ditolak oleh imigrasi. Yuli dipaksa menandatangani surat perintah pemulangan (removal order) dan jika menolak maka dia akan ditahan hingga waktu yang tidak terbatas," ujarnya.

Ketika menjalani masa penahanannya tersebut, kondisi kesehatan Yuli kian menurun dan terpaksa menandatangani surat persetujuan pemulangan pada 2 Desember 2019.

"Apa yang dialami Yuli juga dialami banyak PRT Migran lainnya dan bisa saja menimpa kita semua. Hal ini karena Pemerintah Hong Kong sengaja mengikat PRT Migran dengan peraturan-peraturan yang diskriminatif," ujarnya.

Sringatin menyebutkan PRT Migran yang bekerja di Hong Kong diikat dengan visa kerja yang sangat terbatas. Visa PRT Migran tergantung pada majukan yang menandatanganinya. Semisal ada pemutusan kontrak, maka hanya diizinkan tinggal maksimal 14 hari dan setiap tahun diharuskan memperbaharui visa kerja dengan cara keluar dari Hong Kong (Mandatory Exit).

"Banyak PRT Migran yang tidak memahami aturan ini atau kadang lupa yang umum juga terjadi di kalangan orang-orang organisasi," katanya.

Kemudian PRT Migran di Hong Kong dilarang untuk melakukan aktivitas apapun yang tidak tertera dalam kontrak kerja. Apabila ketahuan maka dianggap telah melakukan pelanggaran izin tinggal dan bisa dipersidangkan, dihukum, dideportasi dan di-blacklist.

Lalu PRT Migran tidak memiliki hak untuk menjadi penduduk tetap meskipun sudah tinggal selama lebih dari 10 tahun. Padahal berdasarkan Undang-Undang Dasar Hong Kong, orang asing yang telah tinggal selama 7 tahun berturut-turut maka dapat mengajukan untuk menjadi permanent resident atau penduduk tetap.

Berangkat dari pengalaman yang dirasakan Yuli, maka JBMI berharap agar PRT Migran bisa memperhatikan hal-hal yang mesti dipenuhi, seperti:

  1.  Belajarlah tentang peraturan di Hong Kong untuk PRT Migran supaya kita tahu hak dan kewajiban kita.
  2. Cek masa berlaku paspor dan visa kerja dan jangan lupa memperpanjang. Jika melebihi batas, maka segera datangi organisasi yang bisa membantu.
  3. Jika paspor dan kontrak kerja ditahan Agen, segeralah meminta kembali melalui KJRI Hong Kong, kepolisian Hong Kong atau organisasi.
  4. Bergabunglah di organisasi dan aktif mengubah peraturan-peraturan yang merugikan PRT Migran.
  5. Ketika beraktivitas diluar rumah majikan, harap PRT migran memperhatikan batasan-batasan hukum yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yuli Riswati, Jurnalis Asal Indonesia yang Dideportasi Pemerintah Hong Kong

Yuli Riswati, Jurnalis Asal Indonesia yang Dideportasi Pemerintah Hong Kong

Video | Rabu, 04 Desember 2019 | 10:53 WIB

Curhatan Jurnalis Yuli Riswati Selama Ditahan 28 Hari

Curhatan Jurnalis Yuli Riswati Selama Ditahan 28 Hari

Jatim | Rabu, 04 Desember 2019 | 08:17 WIB

Jurnalis Dideportasi Pemerintah Hong Kong, Yuli Riswati Bongkar Kejanggalan

Jurnalis Dideportasi Pemerintah Hong Kong, Yuli Riswati Bongkar Kejanggalan

Jatim | Selasa, 03 Desember 2019 | 22:35 WIB

TKW Dideportasi karena Nulis Berita, Harusnya Indonesia Protes

TKW Dideportasi karena Nulis Berita, Harusnya Indonesia Protes

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 12:35 WIB

Migrant CARE Sebut Nasib Buruh Migran Sepanjang 2017 Masih Suram

Migrant CARE Sebut Nasib Buruh Migran Sepanjang 2017 Masih Suram

Bisnis | Senin, 18 Desember 2017 | 13:30 WIB

Mau Temui Jokowi, BMI Hong Kong Diperlakukan Kasar Paspampres

Mau Temui Jokowi, BMI Hong Kong Diperlakukan Kasar Paspampres

News | Senin, 01 Mei 2017 | 08:22 WIB

PKS Berdalih Ada Sisi Positif dari Kicauan Fahri Hamzah

PKS Berdalih Ada Sisi Positif dari Kicauan Fahri Hamzah

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 13:11 WIB

Dideportasi Malaysia, WNI Ini Minta Perlindungan Kemenlu

Dideportasi Malaysia, WNI Ini Minta Perlindungan Kemenlu

News | Kamis, 13 Oktober 2016 | 03:02 WIB

Malaysia Terus Pulangkan Buruh Migran Ilegal asal Indonesia

Malaysia Terus Pulangkan Buruh Migran Ilegal asal Indonesia

News | Minggu, 11 Januari 2015 | 10:07 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×