Yuli Riswati Dipaksa Pulang Pemerintah Hong Kong, Buruh Migran Murka

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 04 Desember 2019 | 20:04 WIB
Yuli Riswati Dipaksa Pulang Pemerintah Hong Kong, Buruh Migran Murka
Yuli Riswati ialah aktivis dan jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran dan sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong. (AJI SURABAYA)

Suara.com - Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) turut prihatin dan marah atas perlakuan diskriminatif pemerintah Hong Kong kepada Yuli Riswati hingga memaksa buruh migran tersebut menandatangani persetujuan deportasi ke Indonesia.

JBMI menyebutkan Yuli hanya satu dari sekian buruh migran yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Koordinator JBMI Sringatin mengatakan Yuli sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong dan menjalani profesi sebagai PRT migran. Namun di samping itu, Yuli Riswati adalah PRT migran asal Indonesia yang telah bekerja di Hong Kong lebih dari 10 tahun dan aktif dalam bidang kepenulisan.

Yuli juga aktif menulis dan kerap mengangkat isu-isu yang berkaitan tentang persoalan PRT Migran. Bahkan prestasi menulisnya tersebut dibuktikan dengan peroleh penghargaan dari the Taiwan Literature Award for Migrants.

Namun, cerita kelam pun datang dari Yuli ketika dirinya ditangkap dan disidangkan dengan tuduhan tidak memperpanjang visa kerja atau overstay. Yuli ditangkap pada 23 September lalu.

"Seperti pengakuannya Yuli yang masih bekerja di rumah majikan lupa bahwa dia harus memperpanjang visa kerjanya setelah memperbaharui paspornya," kata Sringatin dalam keterangan tertulisnya di Hong Kong, Rabu (4/12/2019).

Pada tanggal 23 September 2019, Yuli ditangkap dan disidangkan dengan tuduhan tidak memperpanjang visa kerja (overstay). Seperti pengakuannya Yuli yang masih bekerja di rumah majikan lupa bahwa dia harus memperpanjang visa kerjanya setelah memperbaharui paspornya.

Yuli kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Shatin pada 4 November 2019. Hakim yang bertugas menyatakan Yuli bebas dari tuduhan pelanggaran setelah bukti yang ada tidak memadai untuk hukuman Yuli.

Namun, pihak imigrasi setempat tetap menahan dan mendeportasi Yuli. Alasan Imigrasi melakukan hal tersebut karena Yuli dianggap tidak memiliki visa kerja dan tempat tinggal sehingga mesti keluar dari Hong Kong. Sringatin menjelaskan bahwa pihak majikan Yuli telah menawarkan untuk memudahkan proses visa Yuli.

"Namun tawaran tersebut ditolak oleh imigrasi. Yuli dipaksa menandatangani surat perintah pemulangan (removal order) dan jika menolak maka dia akan ditahan hingga waktu yang tidak terbatas," ujarnya.

Ketika menjalani masa penahanannya tersebut, kondisi kesehatan Yuli kian menurun dan terpaksa menandatangani surat persetujuan pemulangan pada 2 Desember 2019.

"Apa yang dialami Yuli juga dialami banyak PRT Migran lainnya dan bisa saja menimpa kita semua. Hal ini karena Pemerintah Hong Kong sengaja mengikat PRT Migran dengan peraturan-peraturan yang diskriminatif," ujarnya.

Sringatin menyebutkan PRT Migran yang bekerja di Hong Kong diikat dengan visa kerja yang sangat terbatas. Visa PRT Migran tergantung pada majukan yang menandatanganinya. Semisal ada pemutusan kontrak, maka hanya diizinkan tinggal maksimal 14 hari dan setiap tahun diharuskan memperbaharui visa kerja dengan cara keluar dari Hong Kong (Mandatory Exit).

"Banyak PRT Migran yang tidak memahami aturan ini atau kadang lupa yang umum juga terjadi di kalangan orang-orang organisasi," katanya.

Kemudian PRT Migran di Hong Kong dilarang untuk melakukan aktivitas apapun yang tidak tertera dalam kontrak kerja. Apabila ketahuan maka dianggap telah melakukan pelanggaran izin tinggal dan bisa dipersidangkan, dihukum, dideportasi dan di-blacklist.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yuli Riswati, Jurnalis Asal Indonesia yang Dideportasi Pemerintah Hong Kong

Yuli Riswati, Jurnalis Asal Indonesia yang Dideportasi Pemerintah Hong Kong

Video | Rabu, 04 Desember 2019 | 10:53 WIB

Curhatan Jurnalis Yuli Riswati Selama Ditahan 28 Hari

Curhatan Jurnalis Yuli Riswati Selama Ditahan 28 Hari

Jatim | Rabu, 04 Desember 2019 | 08:17 WIB

Jurnalis Dideportasi Pemerintah Hong Kong, Yuli Riswati Bongkar Kejanggalan

Jurnalis Dideportasi Pemerintah Hong Kong, Yuli Riswati Bongkar Kejanggalan

Jatim | Selasa, 03 Desember 2019 | 22:35 WIB

TKW Dideportasi karena Nulis Berita, Harusnya Indonesia Protes

TKW Dideportasi karena Nulis Berita, Harusnya Indonesia Protes

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 12:35 WIB

Migrant CARE Sebut Nasib Buruh Migran Sepanjang 2017 Masih Suram

Migrant CARE Sebut Nasib Buruh Migran Sepanjang 2017 Masih Suram

Bisnis | Senin, 18 Desember 2017 | 13:30 WIB

Mau Temui Jokowi, BMI Hong Kong Diperlakukan Kasar Paspampres

Mau Temui Jokowi, BMI Hong Kong Diperlakukan Kasar Paspampres

News | Senin, 01 Mei 2017 | 08:22 WIB

PKS Berdalih Ada Sisi Positif dari Kicauan Fahri Hamzah

PKS Berdalih Ada Sisi Positif dari Kicauan Fahri Hamzah

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 13:11 WIB

Dideportasi Malaysia, WNI Ini Minta Perlindungan Kemenlu

Dideportasi Malaysia, WNI Ini Minta Perlindungan Kemenlu

News | Kamis, 13 Oktober 2016 | 03:02 WIB

Malaysia Terus Pulangkan Buruh Migran Ilegal asal Indonesia

Malaysia Terus Pulangkan Buruh Migran Ilegal asal Indonesia

News | Minggu, 11 Januari 2015 | 10:07 WIB

Terkini

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:57 WIB

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB