Array

Jubir Jokowi Bekerja Sama dengan Menkopolhukam Bakal Bentuk KKR

Kamis, 05 Desember 2019 | 17:46 WIB
Jubir Jokowi Bekerja Sama dengan Menkopolhukam Bakal Bentuk KKR
Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman mengungkapkan bahwa dirinya bekerja sama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan membentuk komisi yang mengatasi masalah kejahatan HAM.

Melalui kicauan yang diunggah ke akun Twitter pribadinya, @fadjroeL, pada Rabu (4/12/2019), jubir Jokowi menyebut ada kemungkinan didirikannya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ia merasa senang akan dibentuknya komisi tersebut.

"Senang sekali bekerjasama dengan Menkopolhukam Mahfud MD memikirkan kemungkinan lahirnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengatasi masalah kejahatan HAM di Indonesia," tulis Fadjroel.

Menurutnya, terciptanya KKR ini adalah wujud dari keinginan pada aktivis Reformasi tahun 1998.

"Mimpi aktivis Reformasi 1998 agar kebenaran terungkap dan persaudaraan sejati tercipta - Jubir," ungkap Fadjroel.

Warganet menanggapi akan dibentuknya KKR dengan memberikan komentar di kicauan Fadjroel tersebut. Sebagian dari mereka merasa pesimis.

"Bila kebenaran terungkap apa kah akan di adili orang tersebut?" tulis @Apudz2.

Sementara pemilik akun @tjakrawedana berkomentar, "Pelanggaran HAM juga bukan barang baru untuk mereka yang menikah dengan WNA bung Fadjroel. Dalam negeri saja kusut apalagi luar negeri".

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menggelar forum group discussion (FGD) bersama sejumlah tokoh dan akademisi terkait wacana pembentukan KKR.

Baca Juga: Jaringan Bioskop Cinemaxx Resmi Berganti Jadi Cinepolis

"Jadi tadi kami membicarakan pelanggaran HAM mana saja yang akan masuk dalam KKR. Tapi masih membahas sebatas penyisiran kategorinya," kata Direktur Jendral (Dirjen) Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM Mualimin Abdi, Rabu (4/12/2019).

Menurutnya, pelanggaran HAM yang masuk dalam kategori dapat diproses nantinya bisa diselesaikan secara yudisial. Sedangkan, yang tidak dapat diproses salah satunya bisa diselesaikan lewat mekanisme KKR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI