Pemerintah Kategorisasi soal Kasus HAM yang Dapat Diselesaikan Lewat KKR

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 04 Desember 2019 | 20:58 WIB
Pemerintah Kategorisasi soal Kasus HAM yang Dapat Diselesaikan Lewat KKR
Ilustrasi, poster korban pelanggaran HAM. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menggelar forum group discussion (FGD) bersama sejumlah tokoh dan akademisi. FGD tersebut membahas terkait wacana pemerintah untuk menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi atau KKR.

Direktur Jendral (Dirjen) Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Mualimin Abdi mengatakan salah satu yang dibahas dalam FGD tersebut, yakni terkait kategorisasi pelangggaran HAM apa saja yang nantinya dapat diselesaikan melalui mekanisme KKR.

"Jadi tadi kami membicarakan pelanggaran HAM mana saja yang akan masuk dalam KKR. Tapi masih membahas sebatas penyisiran kategorinya," kata Mualimin di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Mualimin mengemukakan bahwasanya ada tiga kategori pelangggaran HAM, yakni pelanggaran HAM yang dapat diproses, pelanggaran HAM yang telah berjalan, dan pelanggaran HAM yang tidak dapat diproses.

Menurutunya, pelanggaran HAM yang masuk dalam kategori dapat diproses itu nantinya bisa diselesaikan secara yudisial. Sedangkan, yang tidak dapat diproses salah satunya bisa diselesaikan lewat mekanisme KKR.

"Pak Menko tadi mengajak kami sama-sama menentukan kategorinya. Pemerintah sedang mencari jalan. Kalau bisa diproses ya dijalankan lewat yudisial. Kalau tidak bisa itu lewat KKR," ujarnya.

Kendati begitu, Mualimin mengatakan kekinian pemerintah masih melakukan pendalaman untuk memetakan kategorisasi pelangggaran HAM apa saja yang dapat diselesaikan secara yudisial dan non yudisial melalui KKR.

"Ini kan lagi mendalami dulu. Setelah kita mendalami ini, kemudian kan prosesnya harus melalui program legislasi nasional," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut sebagian besar publik menginginkan kasus pelangggaran HAM berat masa lalu diselesaikan secara yudisial, yakni melalui pengadilan.

baca juga

Komnas HAM mengungkapkan hanya sedikit publik yang menginginkan penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu diselesaikan melalui non yudisial termasuk lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi atau KKR.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Mohammad Choirul Anam.

Dia mengemukakan berdasar hasil survei yang dilakukan Komnas HAM bekerjasama dengan Litbang Kompas diketahui sebanyak 62,1 persen responden menginginkan penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme pengadilan nasional. Kemudian, 37,2 persen lainnya menginginkan diselesaikan lewat pengadilan internasional.

"Hampir 99,5 persen melalui pengadilan; 62,1 persen melalui pengadilan nasional, 37,2 persen melalui pengadilan internasional, 0,5 persen cara yang lain. Cara yang lain adalah KKR, rekonsiliasi," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: Saya Gak Pernah Tertarik Omongan Rocky Gerung

Mahfud MD: Saya Gak Pernah Tertarik Omongan Rocky Gerung

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 19:53 WIB

Survei Komnas HAM: Publik Sangsi  Jokowi-Ma'ruf Tuntaskan Kasus HAM Berat

Survei Komnas HAM: Publik Sangsi Jokowi-Ma'ruf Tuntaskan Kasus HAM Berat

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 16:39 WIB

Klaim Melapor Dicekal, Mahfud MD: Habib Rizieq Tak Pernah Datangi Dubes RI

Klaim Melapor Dicekal, Mahfud MD: Habib Rizieq Tak Pernah Datangi Dubes RI

News | Senin, 02 Desember 2019 | 19:41 WIB

Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK

Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK

News | Senin, 02 Desember 2019 | 15:22 WIB

Jokowi Beri Grasi Koruptor, Mahfud MD: Annas Maamun Banyak Penyakitnya

Jokowi Beri Grasi Koruptor, Mahfud MD: Annas Maamun Banyak Penyakitnya

News | Jum'at, 29 November 2019 | 22:08 WIB

Tak Bawa Bukti Cekal di Arab, FMI Desak Mahfud MD Pulangkan Habib Rizieq

Tak Bawa Bukti Cekal di Arab, FMI Desak Mahfud MD Pulangkan Habib Rizieq

News | Jum'at, 29 November 2019 | 16:46 WIB

Menghadap Mahfud MD, Menteri Siti Beberkan Ancaman Karhutla di Masa Depan

Menghadap Mahfud MD, Menteri Siti Beberkan Ancaman Karhutla di Masa Depan

News | Jum'at, 29 November 2019 | 16:07 WIB

Mahfud Curhat Telat ke Trisakti gegara Aspal Bandara Adisutjipto Mengelupas

Mahfud Curhat Telat ke Trisakti gegara Aspal Bandara Adisutjipto Mengelupas

Jogja | Jum'at, 29 November 2019 | 11:12 WIB

Resmi Jadi Mualaf, Mantan Tenaga Ahli Mahfud MD: Pak Mahfud Inspirasi Saya

Resmi Jadi Mualaf, Mantan Tenaga Ahli Mahfud MD: Pak Mahfud Inspirasi Saya

Jogja | Kamis, 28 November 2019 | 17:58 WIB

Ditantang Mahfud Bikin Laporan, FPI: Tolonglah Bantu Habib Rizieq Pulang

Ditantang Mahfud Bikin Laporan, FPI: Tolonglah Bantu Habib Rizieq Pulang

News | Kamis, 28 November 2019 | 13:15 WIB

Terkini

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:04 WIB

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Surakarta | Selasa, 15 September 2026 | 16:00 WIB

Drama Korea Would You Marry Me?: Pernikahan Palsu demi Rumah Mewah

Drama Korea Would You Marry Me?: Pernikahan Palsu demi Rumah Mewah

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:00 WIB

200 Juta Gamer, Pasar Gim Tembus Rp30 Triliun! Ketua PB ESI yang Baru Ingin Indonesia Naik Kelas

200 Juta Gamer, Pasar Gim Tembus Rp30 Triliun! Ketua PB ESI yang Baru Ingin Indonesia Naik Kelas

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 15:57 WIB

Buya Yahya Minta Prabowo Tak Tutup Telinga soal MBG: Kalau Salah, Ya Benahi

Buya Yahya Minta Prabowo Tak Tutup Telinga soal MBG: Kalau Salah, Ya Benahi

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:57 WIB

Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan

Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 15:55 WIB

Penumpang MRT Dievakuasi Massal, Gerbong Berasap di Stasiun Bukit Gombak

Penumpang MRT Dievakuasi Massal, Gerbong Berasap di Stasiun Bukit Gombak

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:52 WIB

Kini Bela SC Heerenveen, Mees Hilgers Kecewa Gagal Gabung ke Juara 2X Liga Champions

Kini Bela SC Heerenveen, Mees Hilgers Kecewa Gagal Gabung ke Juara 2X Liga Champions

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 15:52 WIB

Warga 9 Kelurahan Jakbar dan Jakut Siap-Siap, Pasokan Air Bersih Terganggu hingga Besok

Warga 9 Kelurahan Jakbar dan Jakut Siap-Siap, Pasokan Air Bersih Terganggu hingga Besok

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:51 WIB

Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah

Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 15:51 WIB

×