Pemerintah Kategorisasi soal Kasus HAM yang Dapat Diselesaikan Lewat KKR

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 04 Desember 2019 | 20:58 WIB
Pemerintah Kategorisasi soal Kasus HAM yang Dapat Diselesaikan Lewat KKR
Ilustrasi, poster korban pelanggaran HAM. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menggelar forum group discussion (FGD) bersama sejumlah tokoh dan akademisi. FGD tersebut membahas terkait wacana pemerintah untuk menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi atau KKR.

Direktur Jendral (Dirjen) Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Mualimin Abdi mengatakan salah satu yang dibahas dalam FGD tersebut, yakni terkait kategorisasi pelangggaran HAM apa saja yang nantinya dapat diselesaikan melalui mekanisme KKR.

"Jadi tadi kami membicarakan pelanggaran HAM mana saja yang akan masuk dalam KKR. Tapi masih membahas sebatas penyisiran kategorinya," kata Mualimin di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Mualimin mengemukakan bahwasanya ada tiga kategori pelangggaran HAM, yakni pelanggaran HAM yang dapat diproses, pelanggaran HAM yang telah berjalan, dan pelanggaran HAM yang tidak dapat diproses.

Menurutunya, pelanggaran HAM yang masuk dalam kategori dapat diproses itu nantinya bisa diselesaikan secara yudisial. Sedangkan, yang tidak dapat diproses salah satunya bisa diselesaikan lewat mekanisme KKR.

"Pak Menko tadi mengajak kami sama-sama menentukan kategorinya. Pemerintah sedang mencari jalan. Kalau bisa diproses ya dijalankan lewat yudisial. Kalau tidak bisa itu lewat KKR," ujarnya.

Kendati begitu, Mualimin mengatakan kekinian pemerintah masih melakukan pendalaman untuk memetakan kategorisasi pelangggaran HAM apa saja yang dapat diselesaikan secara yudisial dan non yudisial melalui KKR.

"Ini kan lagi mendalami dulu. Setelah kita mendalami ini, kemudian kan prosesnya harus melalui program legislasi nasional," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut sebagian besar publik menginginkan kasus pelangggaran HAM berat masa lalu diselesaikan secara yudisial, yakni melalui pengadilan.

Komnas HAM mengungkapkan hanya sedikit publik yang menginginkan penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu diselesaikan melalui non yudisial termasuk lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi atau KKR.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Mohammad Choirul Anam.

Dia mengemukakan berdasar hasil survei yang dilakukan Komnas HAM bekerjasama dengan Litbang Kompas diketahui sebanyak 62,1 persen responden menginginkan penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme pengadilan nasional. Kemudian, 37,2 persen lainnya menginginkan diselesaikan lewat pengadilan internasional.

"Hampir 99,5 persen melalui pengadilan; 62,1 persen melalui pengadilan nasional, 37,2 persen melalui pengadilan internasional, 0,5 persen cara yang lain. Cara yang lain adalah KKR, rekonsiliasi," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: Saya Gak Pernah Tertarik Omongan Rocky Gerung

Mahfud MD: Saya Gak Pernah Tertarik Omongan Rocky Gerung

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 19:53 WIB

Survei Komnas HAM: Publik Sangsi  Jokowi-Ma'ruf Tuntaskan Kasus HAM Berat

Survei Komnas HAM: Publik Sangsi Jokowi-Ma'ruf Tuntaskan Kasus HAM Berat

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 16:39 WIB

Klaim Melapor Dicekal, Mahfud MD: Habib Rizieq Tak Pernah Datangi Dubes RI

Klaim Melapor Dicekal, Mahfud MD: Habib Rizieq Tak Pernah Datangi Dubes RI

News | Senin, 02 Desember 2019 | 19:41 WIB

Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK

Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK

News | Senin, 02 Desember 2019 | 15:22 WIB

Jokowi Beri Grasi Koruptor, Mahfud MD: Annas Maamun Banyak Penyakitnya

Jokowi Beri Grasi Koruptor, Mahfud MD: Annas Maamun Banyak Penyakitnya

News | Jum'at, 29 November 2019 | 22:08 WIB

Tak Bawa Bukti Cekal di Arab, FMI Desak Mahfud MD Pulangkan Habib Rizieq

Tak Bawa Bukti Cekal di Arab, FMI Desak Mahfud MD Pulangkan Habib Rizieq

News | Jum'at, 29 November 2019 | 16:46 WIB

Menghadap Mahfud MD, Menteri Siti Beberkan Ancaman Karhutla di Masa Depan

Menghadap Mahfud MD, Menteri Siti Beberkan Ancaman Karhutla di Masa Depan

News | Jum'at, 29 November 2019 | 16:07 WIB

Mahfud Curhat Telat ke Trisakti gegara Aspal Bandara Adisutjipto Mengelupas

Mahfud Curhat Telat ke Trisakti gegara Aspal Bandara Adisutjipto Mengelupas

Jogja | Jum'at, 29 November 2019 | 11:12 WIB

Resmi Jadi Mualaf, Mantan Tenaga Ahli Mahfud MD: Pak Mahfud Inspirasi Saya

Resmi Jadi Mualaf, Mantan Tenaga Ahli Mahfud MD: Pak Mahfud Inspirasi Saya

Jogja | Kamis, 28 November 2019 | 17:58 WIB

Ditantang Mahfud Bikin Laporan, FPI: Tolonglah Bantu Habib Rizieq Pulang

Ditantang Mahfud Bikin Laporan, FPI: Tolonglah Bantu Habib Rizieq Pulang

News | Kamis, 28 November 2019 | 13:15 WIB

Terkini

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:31 WIB

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:11 WIB

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB