Cuma Diupahi Rokok Sebungkus, Doyok Suruh 2 Pemuda Colong Motor

Senin, 09 Desember 2019 | 10:05 WIB
Cuma Diupahi Rokok Sebungkus, Doyok Suruh 2 Pemuda Colong Motor
Ilustrasi (Shutterstock).

Suara.com - Polisi telah membongkar dalang di balik kasus pencurian sepada motor di wilayah Bukit Tembak, Sei Pasir, Meral, Karimun, Jumat (6/12/2019).

Tersangka Rs alias Doyok yang menjadi pimpinan aksi pencurian itu memberikan upah sebesar Rp 25 ribu kepada R dan W, dua eksekutor yang lebih dulu ditangkap di Baran II, Meral pada Senin (2/12/2019) lalu.

"Sebelum kami mengaman pelaku, dua orang terlebih dahulu diamankan yaitu sebagai eksekutor R dan W. Sementara, pelaku ini merupakan otak pelaku atau yang menyuruh dua pelaku sebelumnya untuk melakukan pencurian," kata Kanit Reskrim Polsek Meral, Ipda M Fachri Rizky seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (9/12/2019).

Dari hasil penyidikan, Doyok sebelumnya tidak mengenal dengan R dan W. Namun, kata Fachri, Doyok menyuruh dua pelaku untuk melakukan pencurian dengan upah Rp 25 ribu.

"Dua pelaku yang ditangkap lebih awal, diupah oleh Doyok ini sebanyak Rp 25.000," ucap Fachri.

Kemudian, barang bukti sepeda motor Mio yang awalnya berwarna merah namun saat ditangkap telah berubah warna menjadi putih.

Sementara itu, Doyok mengakui kalau telah menyuruh dua orang untuk mencuri motor dengan upah senilai harga sebungkus rokok.

"Iya saya yang suruh, saya kasih uang Rp 25.000 untuk membeli minyak motor mereka," ujar Doyok.

Bapak satu anak itu mengatakan, sepeda motor curian yang didapatnya akan dipakai untuk keperluan sehari-hari dan tidak berniat untuk menjualnya.

Baca Juga: Remaja Colong Ponsel Rekannya Cuma karena Ngebet Main ML di Mal

Dia mengubah warna motor agar leluasa untuk membawanya jalan. Selama sepeda motor ditangannya, dia menyebutkan kalau untuk mencari pekerjaan.

"Tidak saya jual, motor saya gunakan untuk mencari pekerjaan. Karena saya terkendala perekonomian," ucap Doyok.

Atas perbuatannya itu, tiga bandit jalanan itu kini harus meringkuk di penjara. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI