KPK Prihatin ke KPU: Kita Sudah Tahu Mentalitas Eks Koruptor

Pebriansyah Ariefana

Senin, 09 Desember 2019 | 14:52 WIB
KPK Prihatin ke KPU: Kita Sudah Tahu Mentalitas Eks Koruptor
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengacungkan jempol sebelum konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo prihatin keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bolehkan mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurut dia, mentalitas eks koruptor buruk.

Agus pun menyayangkan peraturan sebelumnya yang melarang mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pilkada tidak dijalankan secara konsisten.

"Ya prihatin saja. Kalau orang pernah jadi koruptor apalagi terpidana dalam perjalanannya kita tahu yang orang sebut mentalitasnya seperti apa kok masih dipertahankan? Kan mestinya tidak," ucap Agus usai menghadiri puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).

"Jadi, untuk pencalonan berikutnya mesti dilarang, mestinya aturan itu harusnya konsisten," lanjut Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa langkah KPU itu merupakan kemunduran dalam berdemokrasi.

"Menurut saya itu adalah kemunduran dalam berdemokrasi. Untuk menjadi pejabat publik seharusnya tidak memiliki catatan kriminal apalagi pernah menjadi terpidana korupsi," ucap Syarif.

Selain itu, ia menyarankan agar KPU mengumumkan curriculum vitae (CV) lengkap dan semua rekam jejak calon kepala daerah melalui situs resmi KPU dan media massa.

"Agar masyarakat mengetahui calon pejabat yang akan mereka pilih," ujar Syarif.

Sebelumnya, KPU membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

baca juga

KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yang tertuang dalam pasal 4 ayat H.

KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, dan aturan ini dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

Pasal 3A ayat 3 disebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Kemudian dalam pasal 3A ayat 4 disebutkan bahwa bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu KPK

Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu KPK

News | Senin, 09 Desember 2019 | 14:16 WIB

KPK Gagal Peluk Jokowi di Hari Antikorupsi Sedunia

KPK Gagal Peluk Jokowi di Hari Antikorupsi Sedunia

News | Senin, 09 Desember 2019 | 12:51 WIB

Jokowi Tak Penuhi Undangan KPK Peringati Hari Antikorupsi

Jokowi Tak Penuhi Undangan KPK Peringati Hari Antikorupsi

Video | Senin, 09 Desember 2019 | 12:29 WIB

MPR Buka Peluang KPK Masuk ke Amandemen UUD 1945

MPR Buka Peluang KPK Masuk ke Amandemen UUD 1945

News | Senin, 09 Desember 2019 | 12:27 WIB

LIVE STREAMING: KPK Gelar Razia Door to Door Mobil Penunggak Pajak

LIVE STREAMING: KPK Gelar Razia Door to Door Mobil Penunggak Pajak

Video | Senin, 09 Desember 2019 | 11:46 WIB

Terkini

Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya

Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:54 WIB

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:31 WIB

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:28 WIB

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:17 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:07 WIB

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:57 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

×