Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Koruptor, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 10 Desember 2019 | 15:46 WIB
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Koruptor, Ini Alasannya
Ilustrasi hukuman mati dengan regu tembak. (Shutterstock)

Suara.com - Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak penerapan hukuman mati bagi terpidana, baik kejahatan umum maupun kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan penerapan hukuman mati sudah mulai ditinggalkan oleh berbagai negara maju. Sebab, kata dia, tidak ada hubungan apapun antara hukuman mati dengan berkurangnya kejahatan yang pelakunya dihukum mati tersebut.

“Komnas tidak pernah berubah sikapnya, kita menolak hukuman mati. Paling tinggi kaitannya bagaimana kita bisa membangun peradaban. Dari sisi pragmatis juga tidak ada bukti statistik bahwa hukuman mati mengurangi tingkat tindak pidana ekstra ordinary crime,” kata Taufan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

“Komnas beberapa kali ikut konfrensi internasional, mereka kampanye soal menolak hukuman mati, dan mereka buka statistik secara global kalau gak ada hubungannya,” Taufan menambahkan.

Taufan menuturkan, daripada menerapkan hukuman mati, pemerintah justru harus membangun nilai peradaban yang jauh lebih tinggi dengan meniadakan hukuman mati terhadap terpidana kejahatan.

“Lebih dari itu, kita ajak semua pihak agar bisa membangun nilai peradaban yang lebih tinggi. Bukan kalau ada orang bersalah kita jadi balas dendam, nyawa dibalas nyawa,” kata Taufan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptor. Padahal sudah ada aturan di Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Jokowi menyebut, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.

"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab dengan para siswa di acara pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)

Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan yang disampaikan Harli Hermansyah, siswa SMK 57. Harli menanyakan kepada Jokowi, kenapa pemerintah tidak terlalu tegas memberikan hukuman mati kepada koruptor.

Jokowi pun mengatakan bahwa di UU memang ada hukuman mati kepada koruptor terkait bencana alam.

"Iya kalau di undang-undangnya memang ada ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," jawab Jokowi.

Untuk diketahui hukuman mati terhadap pelaku korupsi memang dimungkinkan pasal 2 ayat 2 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.

Dalam penjelasan bahwa yang dimaksud keadaan tertentu adalah apabila tindak pidana dilakukan ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam, mengulang tindak pidana korupsi atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didesak Jokowi Tuntaskan Kasus Novel, Mabes Polri Mau Gelar Doa Bersama

Didesak Jokowi Tuntaskan Kasus Novel, Mabes Polri Mau Gelar Doa Bersama

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 15:38 WIB

Stafsus Milenial Jokowi Ini Janji Sumbangkan Gajinya Rp 51 Juta Bantu UMKM

Stafsus Milenial Jokowi Ini Janji Sumbangkan Gajinya Rp 51 Juta Bantu UMKM

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 15:35 WIB

Lapor ke Jokowi soal Kasus Novel, Ini yang Dibeberkan Kapolri Idham Azis

Lapor ke Jokowi soal Kasus Novel, Ini yang Dibeberkan Kapolri Idham Azis

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 15:17 WIB

Catat! Kartu Pra Kerja Jokowi Bukan untuk Gaji Pengangguran

Catat! Kartu Pra Kerja Jokowi Bukan untuk Gaji Pengangguran

Bisnis | Selasa, 10 Desember 2019 | 14:59 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB